Kasus Mahasiswa Rekam Teman KKN saat Mandi, Ini Pesan Kapolres Majalengka
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Majalengka dengan inisial ARM merekam lima orang teman mahasiswinya saat mandi. Hasil rekaman itu kemudian diunggah dan dijual ke platform dewasa.
Atas perbuatannya, ARM dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Elektronik.
Menyikapi kasus tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan toilet atau kamar mandi umum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama di lokasi-lokasi pelayanan fublik agar selalu memeriksa kondisi," kata Kapolres.
Dia beralasan, tidak menutup kemungkinan akan ada orang seperti ARM yang merekam aktivitas di dalam kamar mandi dan toilet itu. Hasil rekaman itu, digunakan untuk meraup keuntungan sendiri, tanpa memikirkan nasib korban yang direkam.
"Karena sering dipergunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab untuk melakukan aksi-aksi yang serupa. Penting kiranya kita sadar situasi agar tidak terjebak," jelas dia.
"Video-video ini beberapa saat lalu viral dan reaksi cepat Satreskrim menangkap pelaku," lanjut Edwin. Baca: Mahasiswa di Majalengka Rekam Teman KKN saat Mandi dan Menjual Videonya Rp 2000.00.
Selain kepada masyarakat umum, Kapolres juga memberi peringatan kepada warga yang berniat membuat video seperti yang dilakukan oleh ARM. Bagi mereka, ada Sanski tegas yang akan diterima.
"Awal adalah ketertarikan, hanya gurauan. Namun saat dia (ARM) mentransmisikan ke medsos atau seperti menjual maka menjadi sebuah tindak pidana," papar dia. Baca Juga: Dijemput Helikopter Polisi, Sinta Bocah Tumor Kaki Langsung Dirawat Intensif.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Atas perbuatannya, ARM dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Elektronik.
Menyikapi kasus tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan toilet atau kamar mandi umum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama di lokasi-lokasi pelayanan fublik agar selalu memeriksa kondisi," kata Kapolres.
Dia beralasan, tidak menutup kemungkinan akan ada orang seperti ARM yang merekam aktivitas di dalam kamar mandi dan toilet itu. Hasil rekaman itu, digunakan untuk meraup keuntungan sendiri, tanpa memikirkan nasib korban yang direkam.
"Karena sering dipergunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab untuk melakukan aksi-aksi yang serupa. Penting kiranya kita sadar situasi agar tidak terjebak," jelas dia.
"Video-video ini beberapa saat lalu viral dan reaksi cepat Satreskrim menangkap pelaku," lanjut Edwin. Baca: Mahasiswa di Majalengka Rekam Teman KKN saat Mandi dan Menjual Videonya Rp 2000.00.
Selain kepada masyarakat umum, Kapolres juga memberi peringatan kepada warga yang berniat membuat video seperti yang dilakukan oleh ARM. Bagi mereka, ada Sanski tegas yang akan diterima.
"Awal adalah ketertarikan, hanya gurauan. Namun saat dia (ARM) mentransmisikan ke medsos atau seperti menjual maka menjadi sebuah tindak pidana," papar dia. Baca Juga: Dijemput Helikopter Polisi, Sinta Bocah Tumor Kaki Langsung Dirawat Intensif.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(nag)