Kasus Mahasiswa Rekam Teman KKN saat Mandi, Ini Pesan Kapolres Majalengka
Minggu, 20 Februari 2022 - 13:48 WIB
loading...
Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Majalengka dengan inisial ARM merekam lima orang teman mahasiswinya saat mandi. ((Ist)
A
A
A
MAJALENGKA - Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Majalengka dengan inisial ARM merekam lima orang teman mahasiswinya saat mandi. Hasil rekaman itu kemudian diunggah dan dijual ke platform dewasa.
Atas perbuatannya, ARM dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Elektronik.
Menyikapi kasus tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan toilet atau kamar mandi umum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama di lokasi-lokasi pelayanan fublik agar selalu memeriksa kondisi," kata Kapolres.
Dia beralasan, tidak menutup kemungkinan akan ada orang seperti ARM yang merekam aktivitas di dalam kamar mandi dan toilet itu. Hasil rekaman itu, digunakan untuk meraup keuntungan sendiri, tanpa memikirkan nasib korban yang direkam.
Atas perbuatannya, ARM dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Elektronik.
Menyikapi kasus tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan toilet atau kamar mandi umum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama di lokasi-lokasi pelayanan fublik agar selalu memeriksa kondisi," kata Kapolres.
Dia beralasan, tidak menutup kemungkinan akan ada orang seperti ARM yang merekam aktivitas di dalam kamar mandi dan toilet itu. Hasil rekaman itu, digunakan untuk meraup keuntungan sendiri, tanpa memikirkan nasib korban yang direkam.
Lihat Juga :