Jampidum Ungkap Alasan Maling Ayam Tak Perlu Masuk Pengadilan

Sabtu, 19 Februari 2022 - 18:30 WIB
loading...
Jampidum Ungkap Alasan...
Pembicara Seminar Nasional Hukum Progresif Rekonstruksi Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Foto: Taufik/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Mencari keadilan di negeri ini masih menjadi pekerjaan besar yang tak kunjung tuntas. Dalam perkara kecil seperti pencurian ayam, ternyata mesti merogoh kocek cukup dalam, meski kasus itu ditangani aparat penegak hukum.

“Misalnya kasus pencurian ayam. Seorang korban pencurian ayam yang nilainya tidak seberapa, tapi korban itu begitu banyak merasakan kepedihan hingga proses pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, ketika menjadi narasumber Seminar Nasional Hukum Progresif Rekonstruksi Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya yang digelar secara daring, Jumat (18/2/2022).

“Dengan susah payah dia hadir (ke pengadilan). Berapa biaya yang dikeluarkan olehnya untuk mengharapkan keadilan. Padahal di sidang itu harus menunggu giliran di pengadilan negeri gara-gara perkara itu. Dia datang tepat waktu jam 8 pagi, tapi karena banyak perkara maka kasus pencurian ayam itu disidangkan belakangan. Itulah perjuangan mencari keadilan,” lugasnya.

Baca juga: Tersangka Penipuan Sujud Syukur, Kejaksaan Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice

“Setelah lama menunggu, ternyata terdakwa sudah menjual ayamnya dan uang itu habis. Akhirnya korban pulang dengan tangan hampa. Dia tidak bisa mengerti, mengapa setelah melapor kepada petugas tapi malah menyusahkannya. Untuk persidangan dia mengeluarkan biaya, di samping dia menunggu waktu yang pasti sangat berharga,” bebernya.

Selain itu, dia juga menyoroti Lembaga Pemasyarakatan (LP) sering penuh karena banyaknya kasus yang berujung di persidangan. Akibatnya, negara akan dibebani dengan penanganan kasus-kasus di pengadilan, termasuk ketika terdakwa dijebloskan ke penjara.

“Kenapa Lapas itu selalu penuh, itu karena semangat penegak hukum ini masih semangat memenjarakan,” tandasnya.

Menurutnya, perkara-perkara kecil lebih baik diselesaikan di luar pengadilan dengan jalan Restorative Justice. Terdapat payung hukum yang mengaturnya, yakni Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca: Sepanjang 2021, Polres Karawang Selesaikan 387 Kasus dengan Restorative Justice

“Mekanisme baru terkait penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice yang membawa konsep keadilan baru dalam kerangka oportunitas jaksa. Melatih jaksa untuk melakukan komunikasi intrapersonal dengan korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menekankan pentingnya pengawasan dan advokasi kepada hakim. Selama ini, sebagian masyarakat menganggap KY hanya bertugas melakukan pengawasan untuk mencegah perilaku hakim nakal.

“Ada yang menafsirkan bahwa Komisi Yudisial ini komisi yang mengawasi saja. Padahal tidak. Bahwa tugasnya adalah menjaga martabat dan marwah perilaku hakim. Lalu tafsir itu diterjemahkan dalam undang-undang. Dan undang-undang itu ternyata tidak hanya mengawasi hakim,” katanya.

“Jadi menjaga martabat itu memang, mengawasi hakim yang mulai nakal, mulai main-main. Tapi tidak hanya itu menjaga martabat itu yang kedua adalah meningkatkan kapasitasnya. Kalau hakim yang pinter itu mengetahui dinamika masyarakat yang terjadi,” ungkapnya.

Baca: Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Bangka Barat Bebas karena Restorative Justice

Selain dua narasumber tersebut juga terdapat dua pembicara lain yakni Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin, dan Ketua Mahkamah Konstitusi ri 2015-2018 Arief Hidayat. Kegiatan ini diharapkan bisa menjadi stimulan penegak hukum mencari keadilan bagi masyarakat.

“Hal ini selaras dengan pemikiran Prof Satjipto Rahardjo dalam hukum progresif, di mana hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Jadi law(hukum) adalah suatu proses yang tidak ada hentinya dan akan selalu menjadi (law as a process, law in the making),” kata dosen Fakultas Hukum Undip, Anggita Doramia Lumbanraja, yang bertindak sebagai moderator.

Ketua IKFH Undip, Ahmad Redi, menambahkan, kegiatan itu sekaligus untuk menyebarluaskan pemikiran Prof Satjipto Rahardjo yang menggaungkan hukum progresif. Rencananya kegiatan serupa akan digelar secara rutin dengan menghadirkan aparat hukum berkompeten.

“Kita merasa FH Undip dikenal dengan Fakultas Hukum progresif, karena ada Prof Satjipto Rahardjo sebagai pemikir hukum progresif. Sayang kalau kami sebagai alumni tidak menyebarluaskan pemikiran Prof Tjip,” ujarnya.

“Terbukti pemikiran Prof Tjip sudah diimplementasikan oleh para penegak hukum. Para penegak hukum itu tidak hanya menjadi corong undang-undang, tapi sudah memastikan dalam penegakan hukum melihat apakah bermanfaat atau tidak, adil atau tidak. Jadi tidak hanya menjadi tukang menjalankan pasal-pasal dalam undang-undang,” pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Polda Metro Jaya Siap...
Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Pocong Begal yang Resahkan Warga
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
SMAN 4 Semarang Wakili...
SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Seni Internasional Thailand
Road To Kilau Raya Kota...
Road To Kilau Raya Kota Semarang : Siap Hadirkan Pesta Rakyat Spektakuler di Lapangan Pancasila Simpang Lima
Roy Suryo Ngaku Setor...
Roy Suryo Ngaku Setor Banyak Bahan untuk Buku Gibran End Game tapi Rismon Enggak Mau Mengakui
Roy Suryo Tegaskan Sekuku...
Roy Suryo Tegaskan Sekuku Kecil Hitam Pun Nggak Ada Sama Sekali Minta Restorative Justice
Rekomendasi
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Iran Kecam Perlakuan...
Iran Kecam Perlakuan Buruk AS di Piala Dunia: Tim yang Paling Ditindas
Austria Ungguli Yordania...
Austria Ungguli Yordania 1-0 di Babak Pertama, Gol Roket Schmid Jadi Pembeda
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved