Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Bangka Barat Bebas karena Restorative Justice
loading...
A
A
A
BANGKA BARAT - Tersangka kecelakaan lalu lintas, di Bangka Barat, berinisial J (26), dinyatakan bebas dari tuntutan hukum berkat penerapan restorative justice atau keadilan restoratif Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Kebebasan didapatkan setelah restorative justice yang diajukan oleh tersangka J, disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia, pada Kamis 13 Januari 2022.
"Kami menghentikan penuntutan berdasarkan upaya keadilan restoratif yang telah terpenuhi terhadap tersangka berinisial J," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne, Jumat (14/1/2022).
Tersangka berinisial J, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disangkakan telah melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada beberapa pertimbangan tersangka J dapat memperoleh restorative justice, salah satunya telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban, yang dilakukan pada Rabu (5/1/2022) lalu.
"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian," bebernya.
Dilanjutkan dia, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan tidak lebih dari 5 lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka J mengucapkan rasa syukur setelah ia terbebas dari tuntutan hukum, terlebih istrinya saat ini sedang mengandung buah hatinya.
"Tak bisa diungkapkan dengan kata-kata, merasa bersyukur dapat restorative justice ini. Terlebih, istri saya sedang mengandung, terima kasih kepada Kejari Bangka Barat dan semuanya," pungkas J.
Sebelumnya, tersangka berinisial J terlibat kecelakaan lalu lintas dengan korban Muharram yang juga berstatus sebagai saksi. Kecelakaan terjadi di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (29/10/2021) lalu.
Kebebasan didapatkan setelah restorative justice yang diajukan oleh tersangka J, disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia, pada Kamis 13 Januari 2022.
"Kami menghentikan penuntutan berdasarkan upaya keadilan restoratif yang telah terpenuhi terhadap tersangka berinisial J," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne, Jumat (14/1/2022).
Tersangka berinisial J, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disangkakan telah melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada beberapa pertimbangan tersangka J dapat memperoleh restorative justice, salah satunya telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban, yang dilakukan pada Rabu (5/1/2022) lalu.
"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian," bebernya.
Dilanjutkan dia, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan tidak lebih dari 5 lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka J mengucapkan rasa syukur setelah ia terbebas dari tuntutan hukum, terlebih istrinya saat ini sedang mengandung buah hatinya.
"Tak bisa diungkapkan dengan kata-kata, merasa bersyukur dapat restorative justice ini. Terlebih, istri saya sedang mengandung, terima kasih kepada Kejari Bangka Barat dan semuanya," pungkas J.
Sebelumnya, tersangka berinisial J terlibat kecelakaan lalu lintas dengan korban Muharram yang juga berstatus sebagai saksi. Kecelakaan terjadi di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (29/10/2021) lalu.
(hsk)