Sepanjang 2021, Polres Karawang Selesaikan 387 Kasus dengan Restorative Justice
loading...
A
A
A
KARAWANG - Sepanjang 2021 Polres Karawang menyelesaikan 387 kasus dengan cara restorative justice . Upaya ini dilakukan untuk menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dengan memenuhi rasa keadilan semua pihak.
Dari jumlah kasus tersebut, 331 kasus diselesaikan ke tahap penyelidikan dan 56 kasus diselesaikan ke tahap penyidikan. Perkara yang ditangani umumnya seperti penganiayaan, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, dan KDRT.
"Dari data di atas, Satreskrim Polres Karawang menyelesaikan 144 laporan dengan keadilan restoratif, 135 penyelesaian pada tahap lidik dan 9 penyelesaian pada tahap sidik. Sedangkan untuk polsek jajaran menyelesaikan 243 laporan dengan rincian 196 diselesaikan pada tahap penyelidikan dan 47 diselesaikan pada tahap penyidikan," kata Kapolres Karawang AKPB Aldi Subartono, Kamis (20/01/2022).
Menurut Aldi, restoratif justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Selain itu, keadilan restoratif bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat.
"Yang perlu dirumuskan konsep baru dalam penegakan hukum pidana adalah mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat. Hal ini sesuai konsep Presisi, Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," ungkapnya.
Dari jumlah kasus tersebut, 331 kasus diselesaikan ke tahap penyelidikan dan 56 kasus diselesaikan ke tahap penyidikan. Perkara yang ditangani umumnya seperti penganiayaan, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, dan KDRT.
"Dari data di atas, Satreskrim Polres Karawang menyelesaikan 144 laporan dengan keadilan restoratif, 135 penyelesaian pada tahap lidik dan 9 penyelesaian pada tahap sidik. Sedangkan untuk polsek jajaran menyelesaikan 243 laporan dengan rincian 196 diselesaikan pada tahap penyelidikan dan 47 diselesaikan pada tahap penyidikan," kata Kapolres Karawang AKPB Aldi Subartono, Kamis (20/01/2022).
Menurut Aldi, restoratif justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Selain itu, keadilan restoratif bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat.
"Yang perlu dirumuskan konsep baru dalam penegakan hukum pidana adalah mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat. Hal ini sesuai konsep Presisi, Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," ungkapnya.
(poe)