Jampidum Ungkap Alasan Maling Ayam Tak Perlu Masuk Pengadilan
Sabtu, 19 Februari 2022 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, perkara-perkara kecil lebih baik diselesaikan di luar pengadilan dengan jalan Restorative Justice. Terdapat payung hukum yang mengaturnya, yakni Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca: Sepanjang 2021, Polres Karawang Selesaikan 387 Kasus dengan Restorative Justice
“Mekanisme baru terkait penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice yang membawa konsep keadilan baru dalam kerangka oportunitas jaksa. Melatih jaksa untuk melakukan komunikasi intrapersonal dengan korban,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menekankan pentingnya pengawasan dan advokasi kepada hakim. Selama ini, sebagian masyarakat menganggap KY hanya bertugas melakukan pengawasan untuk mencegah perilaku hakim nakal.
“Ada yang menafsirkan bahwa Komisi Yudisial ini komisi yang mengawasi saja. Padahal tidak. Bahwa tugasnya adalah menjaga martabat dan marwah perilaku hakim. Lalu tafsir itu diterjemahkan dalam undang-undang. Dan undang-undang itu ternyata tidak hanya mengawasi hakim,” katanya.
“Jadi menjaga martabat itu memang, mengawasi hakim yang mulai nakal, mulai main-main. Tapi tidak hanya itu menjaga martabat itu yang kedua adalah meningkatkan kapasitasnya. Kalau hakim yang pinter itu mengetahui dinamika masyarakat yang terjadi,” ungkapnya.
Baca: Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Bangka Barat Bebas karena Restorative Justice
Baca: Sepanjang 2021, Polres Karawang Selesaikan 387 Kasus dengan Restorative Justice
“Mekanisme baru terkait penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice yang membawa konsep keadilan baru dalam kerangka oportunitas jaksa. Melatih jaksa untuk melakukan komunikasi intrapersonal dengan korban,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menekankan pentingnya pengawasan dan advokasi kepada hakim. Selama ini, sebagian masyarakat menganggap KY hanya bertugas melakukan pengawasan untuk mencegah perilaku hakim nakal.
“Ada yang menafsirkan bahwa Komisi Yudisial ini komisi yang mengawasi saja. Padahal tidak. Bahwa tugasnya adalah menjaga martabat dan marwah perilaku hakim. Lalu tafsir itu diterjemahkan dalam undang-undang. Dan undang-undang itu ternyata tidak hanya mengawasi hakim,” katanya.
“Jadi menjaga martabat itu memang, mengawasi hakim yang mulai nakal, mulai main-main. Tapi tidak hanya itu menjaga martabat itu yang kedua adalah meningkatkan kapasitasnya. Kalau hakim yang pinter itu mengetahui dinamika masyarakat yang terjadi,” ungkapnya.
Baca: Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Bangka Barat Bebas karena Restorative Justice
Lihat Juga :