Palsukan Data Nasabah, Sindikat Ini Tarik Uang di Bank hingga Rp1,7 Miliar
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap enam orang t ersangka penarik uang di salah satu bank dengan cara menggunakan KTP dan buku tabungan palsu. Total uang yang ditarik para pelaku dari bank tersebut mencapai Rp1,7 miliar.
Dari enam pelaku, dua diantaranya berstatus mahasiswa. Mereka yakni, Khairun Fahrin (28) dan M Andry Syahputra (30) keduanya warga Jalan Garu II B Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kemudian Rendi Dwi Putra (35) warga Jalan Sejahtera Nomor F 8 Kelurahan Halvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara; Taufiq Ramadana (320 warga Jalan Merpati Gabrar No 75 C Kelurahan SEI Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kemudian Kiki Handayani (25) warga Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan Windari (23) warga Kelurahan Perkebunan Sipare Pare, Kecamatan Sie Suka, Kabupaten Batu bara.
Para tersangka ditangkap di sebuah hotel kawasan Kota Surakarta pada Jumat (18/2/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan karyawan bank, Bayu Kusumo Aji (49) warga Jalan Sawunggaling Selatan I No 27 Kelurahan Pandangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada 17 Februari 2022.
Pelapor melaporkan adanya penarikan uang nasabah dengan mengunakan data nasabah palsu di beberapa kantor bank di Kota Semarang dengan nilai total mencapai Rp1,7 miliar.
"Atas dasar laporan tersebut, kemudian Resmob Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di kantor bank tersebut," kata Donny kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Setelah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah saksi, akhirnya tim Resmob Polrestabes Semarang mendapat petunjuk ciri-ciri pelaku.
Dari enam pelaku, dua diantaranya berstatus mahasiswa. Mereka yakni, Khairun Fahrin (28) dan M Andry Syahputra (30) keduanya warga Jalan Garu II B Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kemudian Rendi Dwi Putra (35) warga Jalan Sejahtera Nomor F 8 Kelurahan Halvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara; Taufiq Ramadana (320 warga Jalan Merpati Gabrar No 75 C Kelurahan SEI Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kemudian Kiki Handayani (25) warga Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan Windari (23) warga Kelurahan Perkebunan Sipare Pare, Kecamatan Sie Suka, Kabupaten Batu bara.
Para tersangka ditangkap di sebuah hotel kawasan Kota Surakarta pada Jumat (18/2/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan karyawan bank, Bayu Kusumo Aji (49) warga Jalan Sawunggaling Selatan I No 27 Kelurahan Pandangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada 17 Februari 2022.
Pelapor melaporkan adanya penarikan uang nasabah dengan mengunakan data nasabah palsu di beberapa kantor bank di Kota Semarang dengan nilai total mencapai Rp1,7 miliar.
"Atas dasar laporan tersebut, kemudian Resmob Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di kantor bank tersebut," kata Donny kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Setelah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah saksi, akhirnya tim Resmob Polrestabes Semarang mendapat petunjuk ciri-ciri pelaku.