Polda Sumsel Klaim Luka Lebam pada Tahanan Meninggal Bukan Disiksa Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan menyebutkan, lebam yang membiru pada jasad Hermanto (45), tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, yang meninggal Senin 14 Februari 2022, bukan karena kekerasan polisi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Dr Sobirin Lubuklinggau.
"Bercak biru di tubuh korban itu bukan dari kekerasan, namun lebam yang muncul karena korban sudah menjadi mayat. Jadi, bukan karena penganiayaan oleh polisi," ujar Kombes Pol Supriadi, Jumat (18/2/2022).
Diberitakan sebelumnya, duka mendalam dirasakan keluarga almarhum Hermanto (45), warga RT 04, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, yang meninggal di tahanan Polsek Lubuklinggau Utara.
Adik kandung korban, Kahar menceritakan, bahwa awal mula pihak keluarga mengetahui bahwa kakak kandungnya tersebut meninggal dengan kondisi yang tidak wajar saat telah berada di kamar jenazah rumah sakit.
"Waktu kami sampai di RS sangat terkejut, saat melihat jenazah kakak penuh dengan luka lebam. Dari hasil pemeriksaan, kakak saya itu mengalami luka patah di leher, kakinya patah, luka di tangan, hidung patah, bibirnya pecah dan badan memar di bagian belakang," ujar Kahar.
Kahar menduga, ada yang janggal dari kematian kakaknya lantaran meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan di Polsek Lubuklinggau Utara setelah ditangkap, terkait kasus pencurian dan pemberatan (curat).
"Informasinya, ditangkap saat mengendarai truk molen di dekat rumahnya di Kelurahan Sumber Agung," ungkapnya.
Pada sore harinya, Kahar mulai curiga karena keponakannya yakni anak Hermanto yang hendak mengantarkan makanan untuk ayahnya ke polsek ditolak petugas. Dan kabar tewasnya Hermanto baru diketahui keluarga usai diberitahu RT setempat pada malam harinya.
"Saat itu, anaknya tidak boleh bertemu dengan ayahnya dengan alasan sudah dikasih makan. Dan pada malam hari itu juga Ketua RT mendatangi rumah dan menyampaikan kalau kakak saya telah meninggal dunia dan dibawa ke RS Dr Sobirin," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi memastikan penanganan kasus Hermanto tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang meninggal diduga karena korban penganiayaan dilakukan transparan. Keenam penyidik yang diduga terlibat dalam kematian Hermanto kini telah dicopot.
"Keenam anggota ini berdinas di Polsek Lubuklinggau Utara. Keenam anggota tersebut yakni Aiptu AM, Briptu LP, Briptu ET, Briptu AN, Briptu AK dan Briptu BD," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Dr Sobirin Lubuklinggau.
"Bercak biru di tubuh korban itu bukan dari kekerasan, namun lebam yang muncul karena korban sudah menjadi mayat. Jadi, bukan karena penganiayaan oleh polisi," ujar Kombes Pol Supriadi, Jumat (18/2/2022).
Diberitakan sebelumnya, duka mendalam dirasakan keluarga almarhum Hermanto (45), warga RT 04, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, yang meninggal di tahanan Polsek Lubuklinggau Utara.
Adik kandung korban, Kahar menceritakan, bahwa awal mula pihak keluarga mengetahui bahwa kakak kandungnya tersebut meninggal dengan kondisi yang tidak wajar saat telah berada di kamar jenazah rumah sakit.
"Waktu kami sampai di RS sangat terkejut, saat melihat jenazah kakak penuh dengan luka lebam. Dari hasil pemeriksaan, kakak saya itu mengalami luka patah di leher, kakinya patah, luka di tangan, hidung patah, bibirnya pecah dan badan memar di bagian belakang," ujar Kahar.
Kahar menduga, ada yang janggal dari kematian kakaknya lantaran meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan di Polsek Lubuklinggau Utara setelah ditangkap, terkait kasus pencurian dan pemberatan (curat).
"Informasinya, ditangkap saat mengendarai truk molen di dekat rumahnya di Kelurahan Sumber Agung," ungkapnya.
Pada sore harinya, Kahar mulai curiga karena keponakannya yakni anak Hermanto yang hendak mengantarkan makanan untuk ayahnya ke polsek ditolak petugas. Dan kabar tewasnya Hermanto baru diketahui keluarga usai diberitahu RT setempat pada malam harinya.
"Saat itu, anaknya tidak boleh bertemu dengan ayahnya dengan alasan sudah dikasih makan. Dan pada malam hari itu juga Ketua RT mendatangi rumah dan menyampaikan kalau kakak saya telah meninggal dunia dan dibawa ke RS Dr Sobirin," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi memastikan penanganan kasus Hermanto tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang meninggal diduga karena korban penganiayaan dilakukan transparan. Keenam penyidik yang diduga terlibat dalam kematian Hermanto kini telah dicopot.
"Keenam anggota ini berdinas di Polsek Lubuklinggau Utara. Keenam anggota tersebut yakni Aiptu AM, Briptu LP, Briptu ET, Briptu AN, Briptu AK dan Briptu BD," jelasnya.
(hsk)