Sempat Ganti Nama, Pelaku Pembunuhan 2015 Silam di Kota Bitung Terciduk di Bantaeng
Jum'at, 18 Februari 2022 - 10:52 WIB
loading...
A
A
A
“Saat itu tersangka berusaha menghindar lari dari korban, namun korban tetap mengejarnya. Saat mengejar tersangka, korban pun terjatuh dan saat itulah tersangka AK merampas pisau yang dipegang korban dan balas menyerang korban,” jelas Kapolres Bitung.
Tersangka akhirnya menikam korban di bagian kepala, pinggang kanan dan lengan kanan. Korban ingin membalas namun usahanya itu tidak berhasil. Baca juga: Sering Melawan Perintah Bos, Anak Buah Dibunuh Mayatnya Dikubur Dalam Karung
"Lalu tersangka kembali menikam korban di bagian dada sebelah kiri tepatnya di bagian bawah ketiak, setelah itu mendorong hingga korban kembali terjatuh, selanjutnya tersangka melarikan diri,” ujar AKBP Alam.
Dalam pelariannya, AK sempat mengganti nama menjadi Reza Putra untuk mengelabui Polisi dan tinggal bersama istrinya di BTN Arakeke Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pengembangan dari Laporan Polisi Nomor:LP/583/IX/2015/Sulut/Res-Bitung tertanggal 26 September 2015 yang dilakukan Tim Resmob Polres Bitung, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan pada tanggal 10 Februari 2022 di rumahnya tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut,” tutur Kapolres.
Tersangka akhirnya menikam korban di bagian kepala, pinggang kanan dan lengan kanan. Korban ingin membalas namun usahanya itu tidak berhasil. Baca juga: Sering Melawan Perintah Bos, Anak Buah Dibunuh Mayatnya Dikubur Dalam Karung
"Lalu tersangka kembali menikam korban di bagian dada sebelah kiri tepatnya di bagian bawah ketiak, setelah itu mendorong hingga korban kembali terjatuh, selanjutnya tersangka melarikan diri,” ujar AKBP Alam.
Dalam pelariannya, AK sempat mengganti nama menjadi Reza Putra untuk mengelabui Polisi dan tinggal bersama istrinya di BTN Arakeke Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pengembangan dari Laporan Polisi Nomor:LP/583/IX/2015/Sulut/Res-Bitung tertanggal 26 September 2015 yang dilakukan Tim Resmob Polres Bitung, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan pada tanggal 10 Februari 2022 di rumahnya tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut,” tutur Kapolres.
Lihat Juga :