Sempat Ganti Nama, Pelaku Pembunuhan 2015 Silam di Kota Bitung Terciduk di Bantaeng

Jum'at, 18 Februari 2022 - 10:52 WIB
loading...
Sempat Ganti Nama, Pelaku...
Tersangka pembunuhan di Kota Bitung, Sulawesi Utara pada 2015 silam akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Foto SINDOnews
A A A
BITUNG - Tersangka pembunuhan di Kota Bitung, Sulawesi Utara pada 2015 silam akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Pelaku sempat berganti nama untuk mengelabui polisi.

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S. Irawan mengatakan, Tim Resmob Polres Bitung berhasil memburu tersangka berinisial AK alias Ipin (48) warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut) atas kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban, seorang lelaki bernama Deni Pinontoan (43) warga Kelurahan Kumersot Kota Bitung, yang terjadi pada tanggal 26 September 2015 silam.

“Tersangka AK diamankan pada tanggal 10 Februari 2022 di wilayah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan,” kata AKBP Alam di Mapolres Bitung, Kamis (17/2/2022).



Peristiwa penganiayaan yang berujung maut ini katanya berawal saat tersangka AK sedang berada di rumah salah satu warga di Kelurahan Karondoran, Ranowulu, Kota Bitung. Tiba-tiba korban dengan membawa sebuah pisau datang dan menyerang tersangka.

“Saat itu tersangka berusaha menghindar lari dari korban, namun korban tetap mengejarnya. Saat mengejar tersangka, korban pun terjatuh dan saat itulah tersangka AK merampas pisau yang dipegang korban dan balas menyerang korban,” jelas Kapolres Bitung.

Tersangka akhirnya menikam korban di bagian kepala, pinggang kanan dan lengan kanan. Korban ingin membalas namun usahanya itu tidak berhasil.

"Lalu tersangka kembali menikam korban di bagian dada sebelah kiri tepatnya di bagian bawah ketiak, setelah itu mendorong hingga korban kembali terjatuh, selanjutnya tersangka melarikan diri,” ujar AKBP Alam.

Dalam pelariannya, AK sempat mengganti nama menjadi Reza Putra untuk mengelabui Polisi dan tinggal bersama istrinya di BTN Arakeke Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pengembangan dari Laporan Polisi Nomor:LP/583/IX/2015/Sulut/Res-Bitung tertanggal 26 September 2015 yang dilakukan Tim Resmob Polres Bitung, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan pada tanggal 10 Februari 2022 di rumahnya tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut,” tutur Kapolres.

Dalam kasus ini lanjutnya, AK sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2009 atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Alam.

Terjadinya aksi penganiayaan yang berujung maut ini katanya disebabkan karena pengaruh minuman keras. “Untuk itu kami mengimbau warga agar jauhi minuman keras, karena pengaruh minuman keras berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas hingga aksi tindak kejahatan dan kecelakaan. Sayangi diri dan keluarga, stop minuman keras,” pungkas Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1883 seconds (0.1#10.140)