Marak Beredar Pupuk Tiruan, Petani Diminta Waspada

Jum'at, 18 Februari 2022 - 03:15 WIB
loading...
A A A


Selain itu pada kantong pupuk bersubsidi juga terdapat tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan, logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, dan bag Ccode atau kode kantong di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi.

Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri fisik tertentu, seperti berwarna merah muda atau pink untuk urea, oranye untuk ZA, pink kecoklatan untuk NPK phonska, abu-abu untuk SP-36, serta cokelat untuk pupuk organik petroganik.

Pihak yang memproduksi dan memperdagangkan produk pupuk tiruan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek serta pidana berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis.

"Kami memperingatkan dengan keras kepada pihak-pihak untuk segera menghentikan dan menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh produk pupuk (tiruan) tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata," tegas Yusuf.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)