Marak Beredar Pupuk Tiruan, Petani Diminta Waspada
loading...
A
A
A
GRESIK - Para petani diminta mewaspadai pupuk tiruan yang marak beredar atau dijual pada musim tanam seperti saat ini. Produk tiruan tersebut terutama pupuk bersubsidi yang dampaknya merugikan.
Pupuk dengan kemasan dan merek tiruan tersebut di antaranya menyerupai produk milik Petrokimia Gresik.
Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono menyatakan, pihaknya memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi. Di antaranya pupuk super fosfat SP-36 dan ZA berlogo Petrokimia Gresik, serta urea, NPK phonska dan petroganik berlogo Pupuk Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi, di antaranya pupuk NPK kebomas, NPK phonska plus, petro niphos, SP-26, kalium sulfat ZK, dan sejumlah produk lainnya.
"Merek-merek tersebut telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dan memiliki kualitas serta kandungan seuai Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Yusuf dalam keterangannya, Kamis (18/2/2022).
Seluruh produk pupuk tersebut memiliki konsistensi kualitas produk yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan karena telah melewati serangkaian uji kualitas, baik secara mandiri maupun melalui sejumlah laboratorium independen yang telah tersertifikasi.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada petani agar waspada terhadap peredaran produk pupuk yang kemasannya menyerupai produk pupuk milik Petrokimia Gresik. Karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kualitas dan kegunaannya," ujar Yusuf.
Adapun ciri kemasan pupuk bersubsidi asli adalah menggunakan logo perusahaan, yaitu logo Pupuk Indonesia untuk pupuk urea, NPK phonska dan petroganik, dan logo Petrokimia Gresik untuk ZA dan SP-36.
Selain itu pada kantong pupuk bersubsidi juga terdapat tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan, logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, dan bag Ccode atau kode kantong di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi.
Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri fisik tertentu, seperti berwarna merah muda atau pink untuk urea, oranye untuk ZA, pink kecoklatan untuk NPK phonska, abu-abu untuk SP-36, serta cokelat untuk pupuk organik petroganik.
Pihak yang memproduksi dan memperdagangkan produk pupuk tiruan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek serta pidana berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis.
"Kami memperingatkan dengan keras kepada pihak-pihak untuk segera menghentikan dan menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh produk pupuk (tiruan) tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata," tegas Yusuf.
Pupuk dengan kemasan dan merek tiruan tersebut di antaranya menyerupai produk milik Petrokimia Gresik.
Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono menyatakan, pihaknya memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi. Di antaranya pupuk super fosfat SP-36 dan ZA berlogo Petrokimia Gresik, serta urea, NPK phonska dan petroganik berlogo Pupuk Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi, di antaranya pupuk NPK kebomas, NPK phonska plus, petro niphos, SP-26, kalium sulfat ZK, dan sejumlah produk lainnya.
"Merek-merek tersebut telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dan memiliki kualitas serta kandungan seuai Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Yusuf dalam keterangannya, Kamis (18/2/2022).
Seluruh produk pupuk tersebut memiliki konsistensi kualitas produk yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan karena telah melewati serangkaian uji kualitas, baik secara mandiri maupun melalui sejumlah laboratorium independen yang telah tersertifikasi.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada petani agar waspada terhadap peredaran produk pupuk yang kemasannya menyerupai produk pupuk milik Petrokimia Gresik. Karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kualitas dan kegunaannya," ujar Yusuf.
Adapun ciri kemasan pupuk bersubsidi asli adalah menggunakan logo perusahaan, yaitu logo Pupuk Indonesia untuk pupuk urea, NPK phonska dan petroganik, dan logo Petrokimia Gresik untuk ZA dan SP-36.
Selain itu pada kantong pupuk bersubsidi juga terdapat tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan, logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, dan bag Ccode atau kode kantong di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi.
Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri fisik tertentu, seperti berwarna merah muda atau pink untuk urea, oranye untuk ZA, pink kecoklatan untuk NPK phonska, abu-abu untuk SP-36, serta cokelat untuk pupuk organik petroganik.
Pihak yang memproduksi dan memperdagangkan produk pupuk tiruan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek serta pidana berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis.
"Kami memperingatkan dengan keras kepada pihak-pihak untuk segera menghentikan dan menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh produk pupuk (tiruan) tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata," tegas Yusuf.
(shf)