Kemenkumham Sulsel Ikuti OPini Balitbangkumham Soal Bantuan Hukum
Kamis, 17 Februari 2022 - 19:24 WIB
loading...
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Utary Sukmawati Syarief mengikuti kegiatan Obrolan Peneliti (OPini) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Foto: Dok Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel , Utary Sukmawati Syarief mengikuti kegiatan Obrolan Peneliti (OPini) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Kegiatan yang mengangkat tema 'Kualitas Layanan Bantuan Hukum sebagai Perwujudan Akses Keadilan' itu diselenggarakan secara virtual, Rabu (16/2/2022) kemarin.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo Yusrianto Kadir, Analis Hukum Ahli Madya Adi Ashari, dan Praktisi Hukum Darwin Botutihe.
Pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).
Baca Juga: Cegah Covid-19, Pegawai Kemenkumham Sulsel Diberi Masker dan Multivitamin
Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan bahwa masyarakat saat ini masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Untuk itulah, negara membuat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya bagi orang atau kelompok yang miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo Yusrianto Kadir, Analis Hukum Ahli Madya Adi Ashari, dan Praktisi Hukum Darwin Botutihe.
Pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).
Baca Juga: Cegah Covid-19, Pegawai Kemenkumham Sulsel Diberi Masker dan Multivitamin
Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan bahwa masyarakat saat ini masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Untuk itulah, negara membuat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya bagi orang atau kelompok yang miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Lihat Juga :