Kasus Pemilikan Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka

Kamis, 17 Februari 2022 - 18:36 WIB
loading...
Kasus Pemilikan Satwa...
Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan dan pemeliharaan sejumlah satwa dilindungi, di rumahnya. Foto dok/SINDOnews
A A A
MEDAN - Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan dan pemeliharaan sejumlah satwa dilindungi, di rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Satwa dilindungi itu pertama kali ditemukan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersebut pada 25 Januari 2022 lalu.

Penetapan status tersangka terhadap Cana terungkap dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 8 Februari 2022 lalu. Baca juga: Selidiki Dugaan Kekerasan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Bongkar 2 Makam



Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan adanya SPDP tersebut. "Iya benar, SPDP atas nama RTP (Terbit Rencana Perangingangin) sudah kita terima," kata Yos kepada MPI, Kamis (17/2/2022).

Menurut Yos, dalam SPDP itu Bupati Langkat nonaktif diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RO Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

"Atas diterimanya SPDP dari penyidik, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik," ungkap Yos.

Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deliserdang itu menjelaskan pihak Kejati Sumut masih menerima berkas SPDP saja. Pihak kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari BBKSDA Sumut. "Menunggu pelimpahan berkas (Tahap I) dari penyidik. Perkembangan selanjutnya akan segera kita informasikan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Bea Cukai Priok: Ekspor...
Bea Cukai Priok: Ekspor Ilegal 3 Ton Trenggiling Rp183 Miliar Akan Dikirim ke Kamboja
Bea Cukai Priok Gagalkan...
Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Rp183 Miliar
Bea Cukai Langsa dan...
Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi
Bawa 30 Kg Sisik Trenggiling,...
Bawa 30 Kg Sisik Trenggiling, Warga Bagan Hulu Diciduk Polda Riau
3 Orang Utan Kalimantan...
3 Orang Utan Kalimantan Jalani Proses Rehabilitasi
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Kemenhut Gandeng RS...
Kemenhut Gandeng RS Vantara dari India Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV
Kearifan Lokal Jembatan...
Kearifan Lokal Jembatan Koeksistensi Manusia dan Harimau Sumatra
Rekomendasi
Viral Thania Pijiti...
Viral Thania Pijiti Pacar Sarwendah, Ruben Onsu Khawatir Kehilangan Peran sebagai Ayah
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Sambut Konser Comeback...
Sambut Konser Comeback BTS di Busan, Kampus dan Kuil Disulap Jadi Penginapan Murah
Berita Terkini
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved