Kasus Pemilikan Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka
Kamis, 17 Februari 2022 - 18:36 WIB
loading...
Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan dan pemeliharaan sejumlah satwa dilindungi, di rumahnya. Foto dok/SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan dan pemeliharaan sejumlah satwa dilindungi, di rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Satwa dilindungi itu pertama kali ditemukan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersebut pada 25 Januari 2022 lalu.
Penetapan status tersangka terhadap Cana terungkap dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 8 Februari 2022 lalu. Baca juga: Selidiki Dugaan Kekerasan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Bongkar 2 Makam
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan adanya SPDP tersebut. "Iya benar, SPDP atas nama RTP (Terbit Rencana Perangingangin) sudah kita terima," kata Yos kepada MPI, Kamis (17/2/2022).
Menurut Yos, dalam SPDP itu Bupati Langkat nonaktif diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RO Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
"Atas diterimanya SPDP dari penyidik, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik," ungkap Yos.
Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deliserdang itu menjelaskan pihak Kejati Sumut masih menerima berkas SPDP saja. Pihak kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari BBKSDA Sumut. "Menunggu pelimpahan berkas (Tahap I) dari penyidik. Perkembangan selanjutnya akan segera kita informasikan," jelasnya.
Penetapan status tersangka terhadap Cana terungkap dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 8 Februari 2022 lalu. Baca juga: Selidiki Dugaan Kekerasan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Bongkar 2 Makam
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan adanya SPDP tersebut. "Iya benar, SPDP atas nama RTP (Terbit Rencana Perangingangin) sudah kita terima," kata Yos kepada MPI, Kamis (17/2/2022).
Menurut Yos, dalam SPDP itu Bupati Langkat nonaktif diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RO Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
"Atas diterimanya SPDP dari penyidik, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik," ungkap Yos.
Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deliserdang itu menjelaskan pihak Kejati Sumut masih menerima berkas SPDP saja. Pihak kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari BBKSDA Sumut. "Menunggu pelimpahan berkas (Tahap I) dari penyidik. Perkembangan selanjutnya akan segera kita informasikan," jelasnya.
Lihat Juga :