Kasus Pemilikan Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka
Kamis, 17 Februari 2022 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut , Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa penyidik kasus ditemukan satwa liar dilindungi dilakukan bersama antara BBKSDA Sumut dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin," kata Hadi.Baca juga: Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Nonaktif di Gedung KPK Terkait Sel Kerangkeng
Evakuasi satwa liar dilindungi tersebut dilakukan BBKSDA Sumut bersama petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa 25 Januari 2022.
Dari rumah mewah dan megah milik Cana disita koleksi satwa liar dilindungi seperti , satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger). Kemudian, satu individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan dua individu Beo (Gracula religiosa).
"Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," sebut Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar.
"BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin," kata Hadi.Baca juga: Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Nonaktif di Gedung KPK Terkait Sel Kerangkeng
Evakuasi satwa liar dilindungi tersebut dilakukan BBKSDA Sumut bersama petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa 25 Januari 2022.
Dari rumah mewah dan megah milik Cana disita koleksi satwa liar dilindungi seperti , satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger). Kemudian, satu individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan dua individu Beo (Gracula religiosa).
"Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," sebut Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar.
(don)
Lihat Juga :