4 Desa di Gowa Diusul Masuk Program Antikorupsi Binaan KPK
loading...
A
A
A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berupaya menggiatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Salah satunya dengan meningkatkan peran serta masyarakat, termasuk melibatkan peran dari pemerintahan desa.
Bekerja sama dengan KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Pemkab Gowa mengusulkan empat desa untuk dibina menjadi Desa Antikorupsi .
Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa , Kamsina, mengatakan awalnya hanya ada tiga desa. Masing-masing yakni Desa Bontobiraeng di Kecamatan Bontonompo, Desa Lempangang di Kecamatan Bajeng, dan Desa Pattallassang di Kecamatan Pattallassang.
"Kemudian kami usulkan satu desa lagi yaitu Desa Pakkatto di Kecamatan Bontomarannu sehingga menjadi empat desa," kata Kamsina, saat ditemui usai melakukan Koordinasi Awal dengan KPK RI Terkait Desa Antikorupsi secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/2/2022).
Menurut Kamsina, ada lima komponen dan indikator untuk menjadi Desa Antikorupsi yaitu Penataan Tatalaksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal.
Nantinya empat desa yang diusulkan akan dilakukan observasi dan pembinaan untuk memenuhi indikator tersebut.
"Tadi kita meeting ini untuk memastikan jadwal tim dari KPK untuk observasi. Saat datang tim ini akan diterima oleh Bapak Bupati kemudian melakukan observasi dan salah satunya dipilih untuk dijadikan lokasi launching," tuturnya.
Lebih jauh, ia bilang setelah launching akan dilakukan bimbingan teknis program. Kemudian akan dilakukan penilaian komponen dan akhirnya jika memenuhi kriteria maka akan dilaksanakan penganugerahan Desa Antikorupsi .
Untuk diketahui, Program Desa Antikorupsi ini pertama kali diluncurkan oleh KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT pada 1 Desember 2021 dengan terlebih dahulu dilakukan penyusunan "Buku Panduan Desa Antikorupsi".
Kabupaten Gowa sendiri menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan yang dipilih untuk menjalankan program ini.
"Tentunya kita berharap bahwa seluruh desa yang diusulkan dapat memenuhi kriterianya sehingga semuanya mendapatkan predikat Desa Antikorupsi. Oleh karena itu, pendampingan dari SKPD terkait akan dimaksimalkan pada desa tersebut," tutup Kamsina.
Bekerja sama dengan KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Pemkab Gowa mengusulkan empat desa untuk dibina menjadi Desa Antikorupsi .
Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa , Kamsina, mengatakan awalnya hanya ada tiga desa. Masing-masing yakni Desa Bontobiraeng di Kecamatan Bontonompo, Desa Lempangang di Kecamatan Bajeng, dan Desa Pattallassang di Kecamatan Pattallassang.
"Kemudian kami usulkan satu desa lagi yaitu Desa Pakkatto di Kecamatan Bontomarannu sehingga menjadi empat desa," kata Kamsina, saat ditemui usai melakukan Koordinasi Awal dengan KPK RI Terkait Desa Antikorupsi secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/2/2022).
Menurut Kamsina, ada lima komponen dan indikator untuk menjadi Desa Antikorupsi yaitu Penataan Tatalaksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal.
Nantinya empat desa yang diusulkan akan dilakukan observasi dan pembinaan untuk memenuhi indikator tersebut.
"Tadi kita meeting ini untuk memastikan jadwal tim dari KPK untuk observasi. Saat datang tim ini akan diterima oleh Bapak Bupati kemudian melakukan observasi dan salah satunya dipilih untuk dijadikan lokasi launching," tuturnya.
Lebih jauh, ia bilang setelah launching akan dilakukan bimbingan teknis program. Kemudian akan dilakukan penilaian komponen dan akhirnya jika memenuhi kriteria maka akan dilaksanakan penganugerahan Desa Antikorupsi .
Untuk diketahui, Program Desa Antikorupsi ini pertama kali diluncurkan oleh KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT pada 1 Desember 2021 dengan terlebih dahulu dilakukan penyusunan "Buku Panduan Desa Antikorupsi".
Kabupaten Gowa sendiri menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan yang dipilih untuk menjalankan program ini.
"Tentunya kita berharap bahwa seluruh desa yang diusulkan dapat memenuhi kriterianya sehingga semuanya mendapatkan predikat Desa Antikorupsi. Oleh karena itu, pendampingan dari SKPD terkait akan dimaksimalkan pada desa tersebut," tutup Kamsina.
(tri)