Perda PBG di Gowa Dikirim ke Kemendagri untuk Dievaluasi
Kamis, 17 Februari 2022 - 13:27 WIB
loading...
Pejabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Kamsina, mengikuti rapat virtual bersama Kemendag RI, di Peace Room AKio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/2/2022). Foto: Dok Pemkab Gowa
A
A
A
GOWA - Kemendagri terus mendorong seluruh daerah di Indonesia untuk menyelesaikan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tindaklanjuti dari Undang-undang Cipta Kerja.
Pejabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Kamsina, mengatakan Perda PBG yang sudah disahkan oleh DPRD Gowa pada hari Senin lalu, akan dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.
Baca Juga: Wabup Gowa Harap Prajurit Kodam Teladani Sultan Hasanuddin
Ia berharap proses evaluasi bisa berjalan dengan cepat. Karena itu, dia telah meminta agar Bagian Hukum dan Sekretaris Dewan untuk segera melengkapi berkas pendukung yang kurang.
"Kita sudah ada Perdanya . Saya minta hari ini sudah dikirim," ungkap Kamsina, seusai mengikuti rapat virtual bersama Kemendagri RI , di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/2/2022).
Ia menambahkan hadirnya Perda PBG tentu akan berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa. Pasalnya, kehadiran perda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah bisa memungut retribusi persetujuan bangunan gedung.
"Tentu kalau ada perda ini ada rujukan kita untuk memungut retribusi dan ini tentu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah kota di Kabupaten Gowa," ungkapnya.
Pejabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Kamsina, mengatakan Perda PBG yang sudah disahkan oleh DPRD Gowa pada hari Senin lalu, akan dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.
Baca Juga: Wabup Gowa Harap Prajurit Kodam Teladani Sultan Hasanuddin
Ia berharap proses evaluasi bisa berjalan dengan cepat. Karena itu, dia telah meminta agar Bagian Hukum dan Sekretaris Dewan untuk segera melengkapi berkas pendukung yang kurang.
"Kita sudah ada Perdanya . Saya minta hari ini sudah dikirim," ungkap Kamsina, seusai mengikuti rapat virtual bersama Kemendagri RI , di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/2/2022).
Ia menambahkan hadirnya Perda PBG tentu akan berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa. Pasalnya, kehadiran perda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah bisa memungut retribusi persetujuan bangunan gedung.
"Tentu kalau ada perda ini ada rujukan kita untuk memungut retribusi dan ini tentu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah kota di Kabupaten Gowa," ungkapnya.
Lihat Juga :