Perda PBG di Gowa Dikirim ke Kemendagri untuk Dievaluasi
loading...
A
A
A
GOWA - Kemendagri terus mendorong seluruh daerah di Indonesia untuk menyelesaikan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tindaklanjuti dari Undang-undang Cipta Kerja.
Pejabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Kamsina, mengatakan Perda PBG yang sudah disahkan oleh DPRD Gowa pada hari Senin lalu, akan dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.
Ia berharap proses evaluasi bisa berjalan dengan cepat. Karena itu, dia telah meminta agar Bagian Hukum dan Sekretaris Dewan untuk segera melengkapi berkas pendukung yang kurang.
"Kita sudah ada Perdanya . Saya minta hari ini sudah dikirim," ungkap Kamsina, seusai mengikuti rapat virtual bersama Kemendagri RI , di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/2/2022).
Ia menambahkan hadirnya Perda PBG tentu akan berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa. Pasalnya, kehadiran perda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah bisa memungut retribusi persetujuan bangunan gedung.
"Tentu kalau ada perda ini ada rujukan kita untuk memungut retribusi dan ini tentu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah kota di Kabupaten Gowa," ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri , Suhajar Diantoro, dalam arahannya menyampaikan terima kasih kepada daerah yang telah menyelesaikan Perda PBG dan mendorong daerah agar segera membentuk Perda PBG ini.
"Hari ini sudah ada 101 daerah yang Perdanya terkait PBG sudah selesai. 46 sudah kami evaluasi dan 55 sementara dalam proses evaluasi," ungkapnya.
Turut hadir mendampingi Pj Sekkab Gowa yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Mahmuddin dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Ahmad.
Pejabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Kamsina, mengatakan Perda PBG yang sudah disahkan oleh DPRD Gowa pada hari Senin lalu, akan dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.
Ia berharap proses evaluasi bisa berjalan dengan cepat. Karena itu, dia telah meminta agar Bagian Hukum dan Sekretaris Dewan untuk segera melengkapi berkas pendukung yang kurang.
"Kita sudah ada Perdanya . Saya minta hari ini sudah dikirim," ungkap Kamsina, seusai mengikuti rapat virtual bersama Kemendagri RI , di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/2/2022).
Ia menambahkan hadirnya Perda PBG tentu akan berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa. Pasalnya, kehadiran perda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah bisa memungut retribusi persetujuan bangunan gedung.
"Tentu kalau ada perda ini ada rujukan kita untuk memungut retribusi dan ini tentu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah kota di Kabupaten Gowa," ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri , Suhajar Diantoro, dalam arahannya menyampaikan terima kasih kepada daerah yang telah menyelesaikan Perda PBG dan mendorong daerah agar segera membentuk Perda PBG ini.
"Hari ini sudah ada 101 daerah yang Perdanya terkait PBG sudah selesai. 46 sudah kami evaluasi dan 55 sementara dalam proses evaluasi," ungkapnya.
Turut hadir mendampingi Pj Sekkab Gowa yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Mahmuddin dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Ahmad.
(tri)