Warga Perumahan Green Citayam City Bersyukur Penggusuran Tertunda
Sabtu, 13 Juni 2020 - 21:46 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan dua surat ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Surat itu berisi bahwa upaya perlawanan hukum yang dilakukan para konsumen GCC. Harapannya bisa menunda proses eksekusi hingga ada kepurusan hukum yang tetap dan mengikat.
Dia juga mendapatkan informasi bahwa Jahja Komar yang merupakan komisaris utama dari PT Tjitajam versi Rotendi sedang dalam proses hukum di Polres Jakarta Timur. Itulah yang menjadi dasar konsumen meminta kepada Bawas MA melakukan penghentian bahkan pembatalan eksekusi.
Dalam surat panggilannya Polres Jakarta Timur pada 17 Maret 2020 sudah memanggil Jahja Komar untuk diperiksa sebagai tersangka dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan penipuan di PN Jakarta Timur pada 7 Maret 2017. Proses hukum kasus ini masih bergulir.
Konflik internal antara PT Tjitajam versi Rotendi dan PT Tjitajam versi Zaldy Sofyan membuat warga Green Citayam City jadi korban. Sebelumnya, PT Tjitajam versi Rotendi mengajukan gugatan ke PN Cibinong lantaran PT GCC membeli tanah dari PT Tjitajam Zaldy Sofyan. (Baca juga: Warga Green Ciyatam City Resah karena Belum Kantongi Sertifikat Rumah )
Gugatan itu dimenangkan sehingga PN Cibinong menerbitkan keputusan untuk eksekusi secara bertahap terhadap enam objek. Hasil dari gugatan itu tetap mendapat perlawanan dari pihak PT GCC maupun konsumen yang menghuni perumahan itu. Salah satu Kuasa Hukum GCC, M Zein mencurigai ada sesuatu yang tidak beres terhadap penetapan PN Cibinong itu.
Dia juga mendapatkan informasi bahwa Jahja Komar yang merupakan komisaris utama dari PT Tjitajam versi Rotendi sedang dalam proses hukum di Polres Jakarta Timur. Itulah yang menjadi dasar konsumen meminta kepada Bawas MA melakukan penghentian bahkan pembatalan eksekusi.
Dalam surat panggilannya Polres Jakarta Timur pada 17 Maret 2020 sudah memanggil Jahja Komar untuk diperiksa sebagai tersangka dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan penipuan di PN Jakarta Timur pada 7 Maret 2017. Proses hukum kasus ini masih bergulir.
Konflik internal antara PT Tjitajam versi Rotendi dan PT Tjitajam versi Zaldy Sofyan membuat warga Green Citayam City jadi korban. Sebelumnya, PT Tjitajam versi Rotendi mengajukan gugatan ke PN Cibinong lantaran PT GCC membeli tanah dari PT Tjitajam Zaldy Sofyan. (Baca juga: Warga Green Ciyatam City Resah karena Belum Kantongi Sertifikat Rumah )
Gugatan itu dimenangkan sehingga PN Cibinong menerbitkan keputusan untuk eksekusi secara bertahap terhadap enam objek. Hasil dari gugatan itu tetap mendapat perlawanan dari pihak PT GCC maupun konsumen yang menghuni perumahan itu. Salah satu Kuasa Hukum GCC, M Zein mencurigai ada sesuatu yang tidak beres terhadap penetapan PN Cibinong itu.
(mhd)
Lihat Juga :