7 Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Alex Noerdin
Kamis, 17 Februari 2022 - 09:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Suaminya Tewas di Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Iin Minta Bantuan Presiden Jokowi
Selain sidang mantan Gubernur Sumsel dan mantan Dirut PDPDE Sumsel tersebut, lanjut Naimullah, Pengadilan Tipikor Palembang juga akan menggelar sidang terhadap Muddai Madang, dan A Yaniarsyah Hasan. Terdakwa Muddai Madang akan menjalani persidangan dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, yang juga terdakwa dugaan korupsi PDPDE Sumsel.
Sedangkan, terdakwa A Yaniarsyah Hasan merupakan mantan Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 yang juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009, serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014. Kedua terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda jawaban eksepsi yang diajukan.
Baca juga: Rekor Baru Kasus COVID-19 di Sulawesi Utara, Sehari Bertambah 994
"Jadi pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan menjawab eksepsi terdakwa Muddai Madang dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dalam persidangan nanti siang," jelasnya.
Selain sidang mantan Gubernur Sumsel dan mantan Dirut PDPDE Sumsel tersebut, lanjut Naimullah, Pengadilan Tipikor Palembang juga akan menggelar sidang terhadap Muddai Madang, dan A Yaniarsyah Hasan. Terdakwa Muddai Madang akan menjalani persidangan dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, yang juga terdakwa dugaan korupsi PDPDE Sumsel.
Sedangkan, terdakwa A Yaniarsyah Hasan merupakan mantan Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 yang juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009, serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014. Kedua terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda jawaban eksepsi yang diajukan.
Baca juga: Rekor Baru Kasus COVID-19 di Sulawesi Utara, Sehari Bertambah 994
"Jadi pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan menjawab eksepsi terdakwa Muddai Madang dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dalam persidangan nanti siang," jelasnya.
(eyt)
Lihat Juga :