Berpura-pura Hamil, Wanita Muda Diringkus Selundupkan 6 Kg Sabu di Tarakan
Kamis, 17 Februari 2022 - 09:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Rekor Baru Kasus COVID-19 di Sulawesi Utara, Sehari Bertambah 994
Selain RI, pertugas juga menangkap dua temannya, yakni berinisial IS (33), dan DA (24). Kasdim Nunukan, Mayor Inf. Aditya Susanto mengatakan, dari pengakuan dari para tersangka, sabu tersebut diterima dari sepupu IS, berinisial RZ di Malaysia.
"Mereka diberi upah masing-masing 10.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp30 juta, untuk membawa sabu tersebut. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka, telah dibawa ke Polsek KSKP Polres Nunukan," terangnya.
Baca juga: Suaminya Tewas di Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Iin Minta Bantuan Presiden Jokowi
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 113 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Selain RI, pertugas juga menangkap dua temannya, yakni berinisial IS (33), dan DA (24). Kasdim Nunukan, Mayor Inf. Aditya Susanto mengatakan, dari pengakuan dari para tersangka, sabu tersebut diterima dari sepupu IS, berinisial RZ di Malaysia.
"Mereka diberi upah masing-masing 10.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp30 juta, untuk membawa sabu tersebut. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka, telah dibawa ke Polsek KSKP Polres Nunukan," terangnya.
Baca juga: Suaminya Tewas di Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, Iin Minta Bantuan Presiden Jokowi
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 113 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal seumur hidup.
(eyt)
Lihat Juga :