Video Mesum Pasangan Gay Berseragam SMK Gemparkan Banjarnegara, Ini Alasan Pembuatnya
loading...
A
A
A
Hendri mengatakan, dalam UU Peradilan Anak No. 11/2012 diatur bahwa demi kebaikan anak, tidak perlu melakukan penahanan. "Dan orang tua maupun kepala desa sudah menjamin bahwa tersangka tidak melarikan diri," jelasnya.
Dia juga menjelaskan, J yang kini ditahan sebelumnya merupakan asisten rumah tangga di Jakarta, dan menjadi perawat lansia. Setelah pulang pada November 2021, J jadi pengangguran dan membuat video pornografi gay.
Dari konten tersebut, tersangka mendapatkan uang Rp17 juta. Dari jumlah tersebut, Rp10 juta untuk membeli sepeda motor. "Sisanya buat bersenang-senang. Mereka membuat bersama-sama, dan uangnya dibagi dua," jelasnya.
Video mesum tersebut, menurut Hendri dibuat di wilayah hukum Polres Banjarnegara. Namun karena sensitif, lokasinya dirahasiakan. Tersangka sudah membuat tiga video tapi yang viral video ketiga yang dibuat Januari lalu. Untuk sementara hanya dua orang yang terlibat dalam pembuatan video mesum tersebut.
(eyt)