Khawatir Membawa Hama, Kacang dan Gandum dari Malaysia Dibakar
Kamis, 17 Februari 2022 - 03:15 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan dia, dokumen yang tidak lengkap dari komoditi itu, yakni dokumen kesehatan berupa Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal dan Prior Notice (PN), serta Certificate of Analysis (COA) dari negara asal.
"Kami akan terus melakukan pemusnahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya dokumen kesehatan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia," jelasnya.
Baca: Anak Durhaka Penganiaya Ibu Kandung di Medan Akhirnya Ditangkap
Sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya melakukan penahanan dan kesempatan kepada pemilik selama 3 hari (sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat 4) untuk melengkapi dokumen tersebut. Tetapi tidak dilakukan.
Dilanjutkan dia, berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Belawan, tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) pada tahun 2020, ada penahanan 2 kali, penolakan 2 kali dan pemusnahan nihil.
"Kami akan terus melakukan pemusnahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya dokumen kesehatan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia," jelasnya.
Baca: Anak Durhaka Penganiaya Ibu Kandung di Medan Akhirnya Ditangkap
Sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya melakukan penahanan dan kesempatan kepada pemilik selama 3 hari (sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat 4) untuk melengkapi dokumen tersebut. Tetapi tidak dilakukan.
Dilanjutkan dia, berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Belawan, tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) pada tahun 2020, ada penahanan 2 kali, penolakan 2 kali dan pemusnahan nihil.
Lihat Juga :