Jual Mobil untuk Ganti Rugi Nasabah, Komisaris Malah Dilaporkan Gelapkan Uang Perusahaan
Rabu, 16 Februari 2022 - 20:47 WIB
loading...
A
A
A
"Karena ketidakjelasan itu member banyak yang berkeluh kesah ke si komisaris lantas TWS menjual mobilnya sendiri untuk membayar ganti rugi kepada member yang merasa tertipu," kata David.
Namun, niat baik TWS malah dijadikan alat untuk menutupi penipuan berkedok investasi bodong. Ironisnya, pendiri PT SSI yang diduga melakukan penipuan hingga kini tidak tersentuh hukum.
"Setelah uang hasil penjualan mobil milik TWS dibagikan untuk ganti rugi tiba-tiba perusahaan melaporkan TWS dan sekarang dia masuk penjara. Namun, pendiri perusahaan yang diduga menipu banyak orang sampai sekarang tidak di penjara," ungkapnya.
Baca juga: 4 Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung
Presiden Direktur PT Smarty Solusi Indonesia (SSI) Yanton Wirawan membenarkan kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang menyeret TWS selaku komisaris.
Kasus tersebut kini masuk tahap persidangan guna membuktikan TWS bersalah atau tidak. Menurutnya, kasus penggelapan uang perusahaan tersebut benar terjadi. "Kasusnya benar penggelapan uang perusahaan. Kalau sudah di pengadilan pasti benar lah. Kalau tidak ada di pengadilan kan kasusnya berarti nggak bisa naik," ujar Yanton saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).
Namun, niat baik TWS malah dijadikan alat untuk menutupi penipuan berkedok investasi bodong. Ironisnya, pendiri PT SSI yang diduga melakukan penipuan hingga kini tidak tersentuh hukum.
"Setelah uang hasil penjualan mobil milik TWS dibagikan untuk ganti rugi tiba-tiba perusahaan melaporkan TWS dan sekarang dia masuk penjara. Namun, pendiri perusahaan yang diduga menipu banyak orang sampai sekarang tidak di penjara," ungkapnya.
Baca juga: 4 Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejaksaan Agung
Presiden Direktur PT Smarty Solusi Indonesia (SSI) Yanton Wirawan membenarkan kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang menyeret TWS selaku komisaris.
Kasus tersebut kini masuk tahap persidangan guna membuktikan TWS bersalah atau tidak. Menurutnya, kasus penggelapan uang perusahaan tersebut benar terjadi. "Kasusnya benar penggelapan uang perusahaan. Kalau sudah di pengadilan pasti benar lah. Kalau tidak ada di pengadilan kan kasusnya berarti nggak bisa naik," ujar Yanton saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).
(jon)
Lihat Juga :