Lewat di Jembatan Sepi, Gadis Desa Ini Dibegal 3 Pemuda

Rabu, 16 Februari 2022 - 14:15 WIB
loading...
Lewat di Jembatan Sepi, Gadis Desa Ini Dibegal 3 Pemuda
Tiga pemuda melancarkan aksi perampasan dengan kekerasan atau begal saat GG (17) seorang gadis melintasi jembatan sepi dengan sepeda motornya. Foto SINDOnews
A A A
MUBA - Tiga pemuda melancarkan aksi perampasan dengan kekerasan atau begal saat GG (17) seorang gadis melintasi jembatan sepi dengan sepeda motornya. Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba) langsung bergerak cepat dan menangkap salah satu pelaku, Imeldo (27), warga Jalan Naskah, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang.

Kapolsek Sungai Lilin, AKP Zanzibar mengatakan, tersangka Imeldo yang merupakan satu dari tiga pelaku begal sudah diciduk Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin 2 jam setelah pelaku beraksi di Kebun Sawit Dusun IV, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin.



Sedangkan dua rekannya yakni KO dan ND masih dalam pengejaran petugas. "Para pelaku begal ini beraksi di atas jembatan jalan poros Desa Linggosari Trans B3 Dusun I. Korbannya yakni seorang perempuan, GG (17), warga desa sekitar TKP," ujarnya, Rabu (16/2/2022).

Dijelaskan Zanzibar, kejadian bermula saat korban hendak pulang dan melintas di jembatan tersebut. Kemudian tiba-tiba korban diteriaki pelaku KO untuk berhenti. Sontak korban langsung berhenti dan di saat itulah pelaku KO yang memakai baju sweater bertudung dengan memakai penutup wajah sambil memegang sebilah pisau dengan posisi langsung mengadang korban.

"Pelaku KO langsung mendorong badan korban dengan tangannya hingga korban terpental ke belakang. Kemudian kedua pelaku lainnya dengan memakai penutup wajah sambil memegang pisau keluar dari semak-semak dan langsung mendekati korban," jelasnya.

Setelah korbannya didorong dari atas motor, kata Zanzibar, ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan sepeda motor Honda Beat milik korban. Dan sebelum kabur, para pelaku sempat membuang gagang cangkul yang terbuat dari kayu sebagai alat yang dipakai saat beraksi.

"Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Sungai Lilin. Kita langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus itu," urainya.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka Imeldo dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2817 seconds (0.1#10.140)