Insiden Wadas, Tokoh Warga Sebut Masalahnya Kompleks

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:18 WIB
loading...
Insiden Wadas, Tokoh...
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyalami warga saat datang ke Desa Wadas, Purworejo, Minggu (23/2/2022). Foto/Ist
A A A
PURWOREJO - Insiden Wadas di Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah saat pengukuran lahan untuk pembangunan bendungan menyedot perhatian publik.

Desa Wadas jaraknya sekitar 2 Km dari pusat Kecamatan Bener. Di Desa Wadas terdapat batu andesit. Batu khusus ini akan digunakan sebagai pondasi Bendungan Bener, bendungan tertinggi di Asia Tenggara yang tengah dibangun di Kecamatan Bener.

Baca juga: Yenny Wahid Puji Ganjar Turun Langsung Berdialog dengan Warga Wadas

Emha Saiful Mujab, seorang tokoh masyarakat Kecamatan Bener menyebut permasalahan utamanya bukan soal keamanan.

"Polisi dan tentara hanya terkena imbasnya saja karena gesekan sosial di sana sudah tinggi. Masayarakat terbelah antara yang pro dan kontra," kata Emha Saiful Mujab dalam keterangannya dikutip Selasa (15/2/2022).

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjadi salah satu tokoh masyarakat yang memahami permasalahan Desa Wadas sejak awal. Dia menjabat Koordinator Mata Dewa (Komunitas Masyarakat Terdampak Desa Wadas).

Dia menyebut permasalahan Desa Wadas juga bukan pada masalah keberadaan Bendungan Bener yang akan memiliki manfaat besar secara nasional untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Baca juga: Insiden Wadas, Tim Kantor Staf Presiden Turun ke Lokasi Tampung Aspirasi Warga

"Semua orang setuju dengan Bendungan Bener, masalahnya adalah di kebijakan di Desa Wadas itu sendiri," ungkap Gus Ipul.

Dia menyebut terdapat keanehan dalam kebijakan di Desa Wadas. Keanehan kebijakannya adalah pemerintah membebaskan lahan di Desa Wadas. Padahal Desa Wadas tidak terdampak secara langsung akibat genangan air dari Bendungan Bener yang tengah dibangun pemerintah.

"Desa Wadas terkait masalah ini hanya karena keberadaan batu andesitnya saja," ujarnya.



Menurut Gus Ipul jika hanya diambil batu andesitnya saja, kenapa pemerintah harus ngotot membebaskan lahan. Akibat kengototan membebaskan lahan, warga terjebak pada sikap pro dan kontra.

"Kalau hanya diambil batu andesitnya saja dan lahan tetap milik warga, permasalahan tidak akan seramai sekarang," ujarnya lagi.

Batu andesit Desa Wadas, menurut Gus Ipul hanya perlu diambil sebagian saja, tidak perlu semuanya. "Kalau peruntukannya untuk pondasi Bendungan Bener, hanya perlu diambil sebagaian saja, tidak perlu semuanya," terang Gus Ipul.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 tahun 2018, Desa Wadas masuk menjadi 1 dari 10 desa yang perlu dibebaskan lahannnya. Keputusan Gubernur Jawa Tengah ini ditangdatangani pada 7 Juni 2019.

"Keputusan ini sungguh aneh untuk Desa Wadas karena Desa Wadas tidak akan tergenang dan tidak terdampak Bendungan Bener secara langsung. Beda dengan 9 desa lainnya," ujar Gus Ipul.

Lokasi Desa Wadas sendiri jaraknya 12 km dari lokasi terluar Bendungan Bener. "Cukup diambil batu andesitnya saja di Desa Wadas, tak perlu dibebaskan lahan yang memicu masalah berkepanjangan seperti sekarang," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Kunjungan ke Kebumen...
Kunjungan ke Kebumen dan Purworejo, Menteri Trenggono Targetkan Bangun 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih
Banjir dan Longsor Kepung...
Banjir dan Longsor Kepung Jateng: 3 Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Penembakan Pengacara...
Penembakan Pengacara di Tanah Abang Dipicu Sengketa Lahan
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Deretan Tokoh Penerima...
Deretan Tokoh Penerima Pangkat Jenderal Kehormatan dan Bintang Sakti
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved