Insiden Wadas, Tokoh Warga Sebut Masalahnya Kompleks
loading...
A
A
A
PURWOREJO - Insiden Wadas di Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah saat pengukuran lahan untuk pembangunan bendungan menyedot perhatian publik.
Desa Wadas jaraknya sekitar 2 Km dari pusat Kecamatan Bener. Di Desa Wadas terdapat batu andesit. Batu khusus ini akan digunakan sebagai pondasi Bendungan Bener, bendungan tertinggi di Asia Tenggara yang tengah dibangun di Kecamatan Bener.
Emha Saiful Mujab, seorang tokoh masyarakat Kecamatan Bener menyebut permasalahan utamanya bukan soal keamanan.
"Polisi dan tentara hanya terkena imbasnya saja karena gesekan sosial di sana sudah tinggi. Masayarakat terbelah antara yang pro dan kontra," kata Emha Saiful Mujab dalam keterangannya dikutip Selasa (15/2/2022).
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjadi salah satu tokoh masyarakat yang memahami permasalahan Desa Wadas sejak awal. Dia menjabat Koordinator Mata Dewa (Komunitas Masyarakat Terdampak Desa Wadas).
Dia menyebut permasalahan Desa Wadas juga bukan pada masalah keberadaan Bendungan Bener yang akan memiliki manfaat besar secara nasional untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.
"Semua orang setuju dengan Bendungan Bener, masalahnya adalah di kebijakan di Desa Wadas itu sendiri," ungkap Gus Ipul.
Dia menyebut terdapat keanehan dalam kebijakan di Desa Wadas. Keanehan kebijakannya adalah pemerintah membebaskan lahan di Desa Wadas. Padahal Desa Wadas tidak terdampak secara langsung akibat genangan air dari Bendungan Bener yang tengah dibangun pemerintah.
"Desa Wadas terkait masalah ini hanya karena keberadaan batu andesitnya saja," ujarnya.
Menurut Gus Ipul jika hanya diambil batu andesitnya saja, kenapa pemerintah harus ngotot membebaskan lahan. Akibat kengototan membebaskan lahan, warga terjebak pada sikap pro dan kontra.
"Kalau hanya diambil batu andesitnya saja dan lahan tetap milik warga, permasalahan tidak akan seramai sekarang," ujarnya lagi.
Batu andesit Desa Wadas, menurut Gus Ipul hanya perlu diambil sebagian saja, tidak perlu semuanya. "Kalau peruntukannya untuk pondasi Bendungan Bener, hanya perlu diambil sebagaian saja, tidak perlu semuanya," terang Gus Ipul.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 tahun 2018, Desa Wadas masuk menjadi 1 dari 10 desa yang perlu dibebaskan lahannnya. Keputusan Gubernur Jawa Tengah ini ditangdatangani pada 7 Juni 2019.
"Keputusan ini sungguh aneh untuk Desa Wadas karena Desa Wadas tidak akan tergenang dan tidak terdampak Bendungan Bener secara langsung. Beda dengan 9 desa lainnya," ujar Gus Ipul.
Lokasi Desa Wadas sendiri jaraknya 12 km dari lokasi terluar Bendungan Bener. "Cukup diambil batu andesitnya saja di Desa Wadas, tak perlu dibebaskan lahan yang memicu masalah berkepanjangan seperti sekarang," katanya.
Lihat Juga: Hadiri Majelis Sholawat Hari Santri Nasional, Ahmad Luthfi: Saya Juga Santri, Pencalonan Ini Ikhtiar
Desa Wadas jaraknya sekitar 2 Km dari pusat Kecamatan Bener. Di Desa Wadas terdapat batu andesit. Batu khusus ini akan digunakan sebagai pondasi Bendungan Bener, bendungan tertinggi di Asia Tenggara yang tengah dibangun di Kecamatan Bener.
Emha Saiful Mujab, seorang tokoh masyarakat Kecamatan Bener menyebut permasalahan utamanya bukan soal keamanan.
"Polisi dan tentara hanya terkena imbasnya saja karena gesekan sosial di sana sudah tinggi. Masayarakat terbelah antara yang pro dan kontra," kata Emha Saiful Mujab dalam keterangannya dikutip Selasa (15/2/2022).
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjadi salah satu tokoh masyarakat yang memahami permasalahan Desa Wadas sejak awal. Dia menjabat Koordinator Mata Dewa (Komunitas Masyarakat Terdampak Desa Wadas).
Dia menyebut permasalahan Desa Wadas juga bukan pada masalah keberadaan Bendungan Bener yang akan memiliki manfaat besar secara nasional untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.
"Semua orang setuju dengan Bendungan Bener, masalahnya adalah di kebijakan di Desa Wadas itu sendiri," ungkap Gus Ipul.
Dia menyebut terdapat keanehan dalam kebijakan di Desa Wadas. Keanehan kebijakannya adalah pemerintah membebaskan lahan di Desa Wadas. Padahal Desa Wadas tidak terdampak secara langsung akibat genangan air dari Bendungan Bener yang tengah dibangun pemerintah.
"Desa Wadas terkait masalah ini hanya karena keberadaan batu andesitnya saja," ujarnya.
Menurut Gus Ipul jika hanya diambil batu andesitnya saja, kenapa pemerintah harus ngotot membebaskan lahan. Akibat kengototan membebaskan lahan, warga terjebak pada sikap pro dan kontra.
"Kalau hanya diambil batu andesitnya saja dan lahan tetap milik warga, permasalahan tidak akan seramai sekarang," ujarnya lagi.
Batu andesit Desa Wadas, menurut Gus Ipul hanya perlu diambil sebagian saja, tidak perlu semuanya. "Kalau peruntukannya untuk pondasi Bendungan Bener, hanya perlu diambil sebagaian saja, tidak perlu semuanya," terang Gus Ipul.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 tahun 2018, Desa Wadas masuk menjadi 1 dari 10 desa yang perlu dibebaskan lahannnya. Keputusan Gubernur Jawa Tengah ini ditangdatangani pada 7 Juni 2019.
"Keputusan ini sungguh aneh untuk Desa Wadas karena Desa Wadas tidak akan tergenang dan tidak terdampak Bendungan Bener secara langsung. Beda dengan 9 desa lainnya," ujar Gus Ipul.
Lokasi Desa Wadas sendiri jaraknya 12 km dari lokasi terluar Bendungan Bener. "Cukup diambil batu andesitnya saja di Desa Wadas, tak perlu dibebaskan lahan yang memicu masalah berkepanjangan seperti sekarang," katanya.
Lihat Juga: Hadiri Majelis Sholawat Hari Santri Nasional, Ahmad Luthfi: Saya Juga Santri, Pencalonan Ini Ikhtiar
(shf)