Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Kabur dengan Panjat Tembok 6 Meter saat Hujan Deras

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:20 WIB
loading...
Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Kabur dengan Panjat Tembok 6 Meter saat Hujan Deras
Narapidana Lapas Pangkalpinang yang kabur. Foto: Haryanto/SINDOnews
A A A
PANGKALPINANG - Seorang narapidana Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang, bernama Ruslim Bin Hariri, kabur pada Minggu 13 Februari 2022. Ruslim melarikan diri dengan cara memanjat tembok setinggi 6 meter.

Kalapas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Sugeng Hardono mengatakan, Ruslim bin Hariri melarikan diri dari lapas dengan cara memanjat tembok, menggunakan pipa paralon sepanjang 2,5 meter.

"Pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022, sekira jam 16.45 WIB, diduga telah melarikan diri satu orang narapidana atas nama Ruslim bin Hariri," katanya, Selasa (15/2/2022).



Dilanjutkan dia, narapidana itu kabur saat hujan lebat. Dia mengelabui petugas jaga pada Blok Teuku Umar. Setelah melewati pos penjagaan, yang bersangkutan dapat melewati tower air antara Blok Teuku Umar.

"Dia lalu naik merambah ke tembok, dan turun dari tembok setinggi 3 meter. Yang bersangkutan memanjat pagar ornames setinggi 6 meter, ditambah 1 meter kawat berduri. Sebelum melewati itu, napi itu kami duga menemukan pipa paralon tadi, 2,5 meter digunakan sebagai alat," bebernya.

Napi itu kemudian mencari celah tembok keliling setinggi 6 meter, ditambah 1 meter kawat barier (berduri). "Dengan alat itu (pipa), yang bersangkutan berhasil melewati pagar terakhir, pagar pengaman setinggi 7 meter," ujarnya.



Atas kejadian ini, pihak lapas kemudian melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham dan Polres Pangkalpinang.

"Langkah-langkah yang kami lakukan, melaporkan ke Kakanwil dan Polres Pangkalpinang. Tadi malam dipimpin langsung Wakapolres, langsung melakukan olah TKP, dan kami beserta Polres melakukan apel siaga, antara petugas lapas narkotika dan polres Pangkalpinang. Sampai hari ini, tim gabungan masih berada di lapangan," ujarnya.

Dikatakan Sugeng, Ruslim merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman 7 tahun penjara subsider 6 bulan, denda Rp800 juta. Sisa pidana 5 tahun 9 bulan 15 hari.



"Terakhir kali dia ditangkap di rumah temannya. Tadi malam kami sudah membuat parameter di pintu-pintu keluar kota Pangkalpinang, maupun di pelabuhan tikus dan pelabuhan keluar Kota Pangkalpinang," tuturnya.

Dirinya pun mengimbau, kepada teman-teman Ruslim atau yang merasa sebagai keluarganya, agar segera menyerahkan yang bersangkutan. Karena sampai kapanpun dan dimanapun, dirinya akan terus dicari dan dikejar.

"Apabila nanti tertangkap, akan kami cabut hak-haknya sebagai narapidana, diantaranya hak mendapatkan remisi, dan hak untuk diusulkan integrasi pembebasan bersarat dan asimilasi," pungkasnya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)