Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Kabur dengan Panjat Tembok 6 Meter saat Hujan Deras

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:20 WIB
loading...
A A A
Dikatakan Sugeng, Ruslim merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman 7 tahun penjara subsider 6 bulan, denda Rp800 juta. Sisa pidana 5 tahun 9 bulan 15 hari.



"Terakhir kali dia ditangkap di rumah temannya. Tadi malam kami sudah membuat parameter di pintu-pintu keluar kota Pangkalpinang, maupun di pelabuhan tikus dan pelabuhan keluar Kota Pangkalpinang," tuturnya.

Dirinya pun mengimbau, kepada teman-teman Ruslim atau yang merasa sebagai keluarganya, agar segera menyerahkan yang bersangkutan. Karena sampai kapanpun dan dimanapun, dirinya akan terus dicari dan dikejar.

"Apabila nanti tertangkap, akan kami cabut hak-haknya sebagai narapidana, diantaranya hak mendapatkan remisi, dan hak untuk diusulkan integrasi pembebasan bersarat dan asimilasi," pungkasnya.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.140)