Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Kabur dengan Panjat Tembok 6 Meter saat Hujan Deras
loading...
A
A
A
Dikatakan Sugeng, Ruslim merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman 7 tahun penjara subsider 6 bulan, denda Rp800 juta. Sisa pidana 5 tahun 9 bulan 15 hari.
"Terakhir kali dia ditangkap di rumah temannya. Tadi malam kami sudah membuat parameter di pintu-pintu keluar kota Pangkalpinang, maupun di pelabuhan tikus dan pelabuhan keluar Kota Pangkalpinang," tuturnya.
Dirinya pun mengimbau, kepada teman-teman Ruslim atau yang merasa sebagai keluarganya, agar segera menyerahkan yang bersangkutan. Karena sampai kapanpun dan dimanapun, dirinya akan terus dicari dan dikejar.
"Apabila nanti tertangkap, akan kami cabut hak-haknya sebagai narapidana, diantaranya hak mendapatkan remisi, dan hak untuk diusulkan integrasi pembebasan bersarat dan asimilasi," pungkasnya.
"Terakhir kali dia ditangkap di rumah temannya. Tadi malam kami sudah membuat parameter di pintu-pintu keluar kota Pangkalpinang, maupun di pelabuhan tikus dan pelabuhan keluar Kota Pangkalpinang," tuturnya.
Dirinya pun mengimbau, kepada teman-teman Ruslim atau yang merasa sebagai keluarganya, agar segera menyerahkan yang bersangkutan. Karena sampai kapanpun dan dimanapun, dirinya akan terus dicari dan dikejar.
"Apabila nanti tertangkap, akan kami cabut hak-haknya sebagai narapidana, diantaranya hak mendapatkan remisi, dan hak untuk diusulkan integrasi pembebasan bersarat dan asimilasi," pungkasnya.
(hsk)