Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Kabur dengan Panjat Tembok 6 Meter saat Hujan Deras
Selasa, 15 Februari 2022 - 12:20 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan Sugeng, Ruslim merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman 7 tahun penjara subsider 6 bulan, denda Rp800 juta. Sisa pidana 5 tahun 9 bulan 15 hari.
Baca: Cerita Tahanan Kabur di Bali, Curi Motor Lalu Kehabisan Bensin hingga Ditangkap Polisi
"Terakhir kali dia ditangkap di rumah temannya. Tadi malam kami sudah membuat parameter di pintu-pintu keluar kota Pangkalpinang, maupun di pelabuhan tikus dan pelabuhan keluar Kota Pangkalpinang," tuturnya.
Dirinya pun mengimbau, kepada teman-teman Ruslim atau yang merasa sebagai keluarganya, agar segera menyerahkan yang bersangkutan. Karena sampai kapanpun dan dimanapun, dirinya akan terus dicari dan dikejar.
"Apabila nanti tertangkap, akan kami cabut hak-haknya sebagai narapidana, diantaranya hak mendapatkan remisi, dan hak untuk diusulkan integrasi pembebasan bersarat dan asimilasi," pungkasnya.
Baca: Cerita Tahanan Kabur di Bali, Curi Motor Lalu Kehabisan Bensin hingga Ditangkap Polisi
"Terakhir kali dia ditangkap di rumah temannya. Tadi malam kami sudah membuat parameter di pintu-pintu keluar kota Pangkalpinang, maupun di pelabuhan tikus dan pelabuhan keluar Kota Pangkalpinang," tuturnya.
Dirinya pun mengimbau, kepada teman-teman Ruslim atau yang merasa sebagai keluarganya, agar segera menyerahkan yang bersangkutan. Karena sampai kapanpun dan dimanapun, dirinya akan terus dicari dan dikejar.
"Apabila nanti tertangkap, akan kami cabut hak-haknya sebagai narapidana, diantaranya hak mendapatkan remisi, dan hak untuk diusulkan integrasi pembebasan bersarat dan asimilasi," pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :