Cegah Tragedi Ritual Kanuragan di Pantai Payangan Terulang, Khofifah Ingatkan Soal Legalitas
Selasa, 15 Februari 2022 - 06:03 WIB
loading...
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberi santunan pada keluarga korban tragedi Pantai Payangan, Jember.Foto/ist
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengingatkan terkait legalitas kelembagaan bagi kelompok sosial kemasyarakatan dalam tragedi di Pantai Payangan yang menewaskan 11 orang akibat tersapu gelombang tinggi.
Khofifah berharap sinergitas berbagai institusi dalam menangani masalah legalitas kelembagaan tersebut dapat dirumuskan. Salah satunya adalah Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang ada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Razia Valentine, 14 Pasangan di Luar Nikah Digerebek Berduaan di Kamar Hotel di Surabaya
“Jadi bukan membatasi peran serta, partisipasi dan kebebasan berserikat berkumpul, tetapi bahwa legalitas dibutuhkan ada payung hukumnya. Nanti legalitasnya ada di bawah naungan kelembagaan yang mana. Apakah dalam koordinasi Kesbangpol, Kesra atau dalam koordinasi mana. Sehingga ketika ada yang akan melakukan pengawasan memang semua sudah terkonfirmasi bahwa ini adalah sebuah kelembagaan yang legal,” katanya, di Pendopo Kabupaten Jember, Senin (14/2/2022).
Khofifah juga mengatakan, kejadian di Pantai Payangan ini mengingatkan adanya fenomena patologi sosial yang banyak terjadi di masyarakat. Patologi sosial merupakan penyakit sosial atau gejala sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Baik yang ingin cepat kaya, ingin digdaya, dan lain- lain yang ingin cepat tercapai tujuannya.
Khofifah berharap sinergitas berbagai institusi dalam menangani masalah legalitas kelembagaan tersebut dapat dirumuskan. Salah satunya adalah Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang ada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Razia Valentine, 14 Pasangan di Luar Nikah Digerebek Berduaan di Kamar Hotel di Surabaya
“Jadi bukan membatasi peran serta, partisipasi dan kebebasan berserikat berkumpul, tetapi bahwa legalitas dibutuhkan ada payung hukumnya. Nanti legalitasnya ada di bawah naungan kelembagaan yang mana. Apakah dalam koordinasi Kesbangpol, Kesra atau dalam koordinasi mana. Sehingga ketika ada yang akan melakukan pengawasan memang semua sudah terkonfirmasi bahwa ini adalah sebuah kelembagaan yang legal,” katanya, di Pendopo Kabupaten Jember, Senin (14/2/2022).
Khofifah juga mengatakan, kejadian di Pantai Payangan ini mengingatkan adanya fenomena patologi sosial yang banyak terjadi di masyarakat. Patologi sosial merupakan penyakit sosial atau gejala sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Baik yang ingin cepat kaya, ingin digdaya, dan lain- lain yang ingin cepat tercapai tujuannya.
Lihat Juga :