Video Mesum Gay Gemparkan Banjarnegara, Pelaku Ternyata Pelajar SMA

Senin, 14 Februari 2022 - 12:56 WIB
loading...
A A A


Kepada petugas tersangka mengaku menjual video sejak Januari 2022. Sedangkan pembuatan video dilakukan sejak November 2021.

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp150.000, dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario seharga 10 juta,” terang Kapolres.

Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)