Video Mesum Gay Gemparkan Banjarnegara, Pelaku Ternyata Pelajar SMA
loading...
A
A
A
BANJARNEGARA - Video mesum penyimpangan seksual antara pria dengan pria (gay) viral di jagad maya dan menggemparkan warga Banjarnegara, Jawa Tengah. Video viral tersebut ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polres Banjarnegara saat melakukan patroli cyber di media sosial, Minggu (13/2/2022).
Video mesum tersebut diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajuliant pada Jumat (28/01) pukul 12.02 WIB dan menampilkan video cuplikan sepasang gay yang berdurasi 38 detik.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, unggahan video mesum tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7.
“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).
Mengetahui ada video mesum viral, Petugas Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.
Namun ketika di konfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.
Setelah diusut, pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.
Saatdiinterogasi petugas, pelaku Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Julianto warga Banjarnegara.
Video tersebut dilakukan di atas sepeda motor di tengah persawahan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” tutur Kapolres.
Kepada petugas tersangka mengaku menjual video sejak Januari 2022. Sedangkan pembuatan video dilakukan sejak November 2021.
“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp150.000, dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario seharga 10 juta,” terang Kapolres.
Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Video mesum tersebut diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajuliant pada Jumat (28/01) pukul 12.02 WIB dan menampilkan video cuplikan sepasang gay yang berdurasi 38 detik.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, unggahan video mesum tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7.
“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).
Mengetahui ada video mesum viral, Petugas Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.
Namun ketika di konfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.
Setelah diusut, pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.
Saatdiinterogasi petugas, pelaku Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Julianto warga Banjarnegara.
Video tersebut dilakukan di atas sepeda motor di tengah persawahan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” tutur Kapolres.
Kepada petugas tersangka mengaku menjual video sejak Januari 2022. Sedangkan pembuatan video dilakukan sejak November 2021.
“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp150.000, dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario seharga 10 juta,” terang Kapolres.
Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(shf)