Pengakuan Keluarga Briptu Christy Polwan Cantik Keturunan Trah Hamengkubuwono VIII
Senin, 14 Februari 2022 - 12:40 WIB
loading...
A
A
A
Selajutnya Polwan cantik Briptu Christy kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Polwan cantik Briptu Christy masuk DPO atau buron disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Polwan cantik berusia 25 tahun itu ditangkappolisi saat menginap di Grand Kemang Hotel, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).
Polwan cantik yang sejak 2014 berdinas sebagai di Polri sebagai Bintara bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu diketahui menginap di Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan sejak Minggu (6/2/2022).
(shf)
Lihat Juga :