Pengakuan Keluarga Briptu Christy Polwan Cantik Keturunan Trah Hamengkubuwono VIII
loading...
A
A
A
MANADO - Pengakuan keluarga, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, Polwan cantik yang desersi dari Polresta Manado, SulawesiUtara ternyata berdarah bangsawan.
Polwan cantik Briptu Christy kelahiran 26 Desember 1996 itu disebut keluarganya merupakan turunan dari Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) ke-VIII, Gusti Raden Mas Sujadi.
"Sekeluarga masih trah HB VIII. Buyut kami Kanjeng Raden Tumenggung Mandoyo Nagoro punya putra Raden Mas Abdullah," kata Renny Sugiarto, tante dari Polwan cantik Briptu Christy kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (14/2/2022).
Raden Mas Abdullah menikah dengan eyang putri Siti Chofsah. Ayah dari Siti Chofsah dari
trah Eyang Muzazin yakni trah dari Ja'far Sodiq (Sunan Kudus) dan dengan Siti Salamah dari trah Kadilangu (Sunan Kalijogo).
Dari pernikahan Raden Mas Abdullah dengan Siti Chofsah itu melahirkan Raden Sugeng Sugiarto, kakek dari Briptu Christy.
"Kalo kami buyut, papi turunan ke empat, kami ke lima, kalau Christy turunan ke enam," kata Renny
Raden Sugeng Sugiarto merupakan seorang anggota TNI AD dan pernah dua kali menjabat sebagai Danramil di Minahasa. Beliau pensiun dengan pangkat terakhir Letnan Satu.
Briptu Christy hingga saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).
Polwan cantik kelahiran Manado 26 Desember 1996 dengan NRP 96120212 yang bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu menjadi viral di sosial media karena dilaporkan menghilang atau desersi dari satuannya sejak 15 November 2021
Selajutnya Polwan cantik Briptu Christy kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Polwan cantik Briptu Christy masuk DPO atau buron disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Polwan cantik berusia 25 tahun itu ditangkappolisi saat menginap di Grand Kemang Hotel, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).
Polwan cantik yang sejak 2014 berdinas sebagai di Polri sebagai Bintara bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu diketahui menginap di Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan sejak Minggu (6/2/2022).
Lihat Juga: Sopir Tega Bunuh Majikannya di Pekanbaru Demi Kuasai Harta, Ditangkap usai Buron 2 Pekan
Polwan cantik Briptu Christy kelahiran 26 Desember 1996 itu disebut keluarganya merupakan turunan dari Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) ke-VIII, Gusti Raden Mas Sujadi.
"Sekeluarga masih trah HB VIII. Buyut kami Kanjeng Raden Tumenggung Mandoyo Nagoro punya putra Raden Mas Abdullah," kata Renny Sugiarto, tante dari Polwan cantik Briptu Christy kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (14/2/2022).
Raden Mas Abdullah menikah dengan eyang putri Siti Chofsah. Ayah dari Siti Chofsah dari
trah Eyang Muzazin yakni trah dari Ja'far Sodiq (Sunan Kudus) dan dengan Siti Salamah dari trah Kadilangu (Sunan Kalijogo).
Dari pernikahan Raden Mas Abdullah dengan Siti Chofsah itu melahirkan Raden Sugeng Sugiarto, kakek dari Briptu Christy.
"Kalo kami buyut, papi turunan ke empat, kami ke lima, kalau Christy turunan ke enam," kata Renny
Raden Sugeng Sugiarto merupakan seorang anggota TNI AD dan pernah dua kali menjabat sebagai Danramil di Minahasa. Beliau pensiun dengan pangkat terakhir Letnan Satu.
Briptu Christy hingga saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).
Polwan cantik kelahiran Manado 26 Desember 1996 dengan NRP 96120212 yang bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu menjadi viral di sosial media karena dilaporkan menghilang atau desersi dari satuannya sejak 15 November 2021
Selajutnya Polwan cantik Briptu Christy kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Polwan cantik Briptu Christy masuk DPO atau buron disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Polwan cantik berusia 25 tahun itu ditangkappolisi saat menginap di Grand Kemang Hotel, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).
Polwan cantik yang sejak 2014 berdinas sebagai di Polri sebagai Bintara bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu diketahui menginap di Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan sejak Minggu (6/2/2022).
Lihat Juga: Sopir Tega Bunuh Majikannya di Pekanbaru Demi Kuasai Harta, Ditangkap usai Buron 2 Pekan
(shf)