JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Sumut Ancam Gelar Aksi Besar-besaran
Senin, 14 Februari 2022 - 05:09 WIB
loading...
A
A
A
Dia mencontohkan, keluarnya PP No. 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan ongkos parkir. "Kenaikannya per hari di kisaran Rp1.200. Sedangkan bayar parkir saja Rp2000," lanjutnya.
Lebih lanjut Willy menyampaikan, elemen buruh di Sumatera Utara, semua juga menolak tegas dan menuntut agar Menaker mencabut Permenaker No. 2/2022. Dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker, untuk membuat aturan agar JHT buruh yang di PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
Baca juga: Tangis Pecah Sambut Kedatangan Jenazah Suami Istri Korban Ritual Maut di Pantai Payangan
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi, dalam upaya membantu buruh yang di PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK," kata Willy.
Willy juga mengancam, apabila peremnaker ini tidak di cabut, maka elemen buruh Sumut akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat. "Kami sedang rencanakan aksi besar di Sumut, tuntutannya cabut Permenaker JHT dan copot Menaker yang jahat terhadap kaum buruh," pungkasnya.
Lebih lanjut Willy menyampaikan, elemen buruh di Sumatera Utara, semua juga menolak tegas dan menuntut agar Menaker mencabut Permenaker No. 2/2022. Dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker, untuk membuat aturan agar JHT buruh yang di PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
Baca juga: Tangis Pecah Sambut Kedatangan Jenazah Suami Istri Korban Ritual Maut di Pantai Payangan
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi, dalam upaya membantu buruh yang di PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK," kata Willy.
Willy juga mengancam, apabila peremnaker ini tidak di cabut, maka elemen buruh Sumut akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat. "Kami sedang rencanakan aksi besar di Sumut, tuntutannya cabut Permenaker JHT dan copot Menaker yang jahat terhadap kaum buruh," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :