Jual BBM Oplosan, Ibu Rumah Tangga Raup Untung Rp75 Juta Perbulan

Sabtu, 12 Februari 2022 - 11:36 WIB
loading...
A A A
"Dari informasi itu dlakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, ternyata memang benar telah terjadi aktivitas tersebut meniru atau memalsukan BBM jenis Pertalite yang diperjualbelikan," katanya.



Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan ilegal tersebut. Ada 11 jerigen ukuran 35 liter BBM oplosan yang disita beserta barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 Miliar," jelasnya.
(hsk)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)