Bea Cukai Bengkalis bersama Satpolair Tindak Penyelundupan 600 Karung Gula Pasir Asal Malaysia
Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:58 WIB
loading...
A
A
A
Atas penindakan tersebut kapal beserta muatan dan tiga orang ABK kemudian dibawa menuju dermaga Satpolair Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Pasal yang diduga dilanggar oleh para pelaku adalah, Pasal 112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan jo UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Ony menyampaikan penindakan ini merupakan salah satu bukti nyata eratnya sinergi yang selama ini sudah terjalin antara Bea Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya memberantas praktik ilegal guna melindungi industri dalam negeri dan masyarakat luas.
Adapun Pasal yang diduga dilanggar oleh para pelaku adalah, Pasal 112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan jo UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Ony menyampaikan penindakan ini merupakan salah satu bukti nyata eratnya sinergi yang selama ini sudah terjalin antara Bea Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya memberantas praktik ilegal guna melindungi industri dalam negeri dan masyarakat luas.
(alf)