Pegawai PDAM Gadungan Tipu Puluhan Warga, Uang Rp75 Juta Dibawa Kabur
Sabtu, 12 Februari 2022 - 07:50 WIB
loading...
A
A
A
"Ternyata Hari mengakui bukan hanya empat korban yang telah ia tipu, melainkan sebanyak 34 orang yang telah berhasil ditipunya dengan modus yang sama. Dan semuanya merupakan warga yang berada di komplek yang sama dengan tempat tinggal tersangka," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Hari Handoko mengatakan, uang yang berhasil didapatkan dari aksi penipuannya terhadap warga yang berada di tempatnya tinggal yakni sebanyak Rp75 juta. "Uang tersebut saya gunakan untuk membayar utang," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, Hari Handoko dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Hari Handoko mengatakan, uang yang berhasil didapatkan dari aksi penipuannya terhadap warga yang berada di tempatnya tinggal yakni sebanyak Rp75 juta. "Uang tersebut saya gunakan untuk membayar utang," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, Hari Handoko dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :