Samarkan Diri, Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Sempat Kelabui Petugas

Kamis, 10 Februari 2022 - 20:08 WIB
loading...
Samarkan Diri, Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Sempat Kelabui Petugas
Foto keluarga dari Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto Polwan cantik yang jadi perhatian. Foto/Istimewa
A A A
MANADO - Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, Polwan cantik yang jadi buronan karena desersi memakai siasat saat tiba di Jakarta dan menyamar ketika menginap di Grand Kemang Hotel, Kemang, Jakarta Selatan.

Samarkan Diri, Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Sempat Kelabui Petugas


Aksi Polwan cantik berusia 25 tahun ini bisa mengelabui petugas dan keberadaanya pun sempat tak terendus sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Sulut dan Polda Mtro Jaya pada Senin (7/2/2022).


Polwan cantik kelahiran 26 Desember 1996 yang sejak 2014 berdinas sebagai di Polri sebagai Bintara bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado itu diketahui menginap di Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan sejak Minggu (6/2/2022).

Briptu Christy yang mengetahui sedang diburu dan fotonya tersebar di berbagai media elektronik dan online serta televisi berusaha menyamar agar tak selama menginap di hotel tak dicurigai.

Samarkan Diri, Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Sempat Kelabui Petugas


Oleh karenanya, Briptu Christy menggunakan nama orang lain saat check in di Hotel Grand Kemang, Kemang, Jakarta Selatan.

"Dia saat check in pakai nama orang lain bukan namanya. Waktu penjemputan (ditangkap polisi) biasa saja, tak ada keramaian dan kooperatif juga," ujar Front Office Manager Grand Kemang Hotel, Zahran, Kamis (10/2/2022).


Proses penangkapan terhadap Polwan cantik buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dilakukan cukup rapi.

Sejumlah polisi yang datang untuk menangkap Grand Kemang Hotel menggunakan pakaian preman. Kepada pihak hotel, tim gabungan kepolisian menunjukkan surat tugasnya untuk menangkap Briptu Christy yang menjadi tamu hotel.

Dalam foto yang beredar di media sosial, saat ditangkap Briptu Christy mengenakan jaket hitam didampingi beberapa petugas yang beberapa di antaranya perempuan.

Samarkan Diri, Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Sempat Kelabui Petugas


Setelah ditangkap Briptu Christy diterbangkan ke Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diperiksa Propam Polda Sulut. Briptu Christy meninggalkan tugas di Polresta Manado tanpa izin (desersi) sejak 15 November 2021.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Briptu Christy sebagai bentuk kerja sama antara Polda Metro Jaya dengan Polda Sulawesi Utara.

"Dengan adanya DPO, kita mendeteksi kemudian berkoordinasi dengan Polda Sulut dan melakukan pendampingan. Yang bersangkutan sudah di Manado," pungkasnya.

Langsung Dibawa ke Manado

Sebelumnya, Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu malam (9/2/2022) membenarkan penangkapan Briptu Christy di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

"Ditangkap tadi di Jakarta sama tim gabungan kita dari Polda Sulut sama Polda Metro Jaya," ujar.



Setibanya di Manado, anggota Polri yang tidak melaksanakan tugas sejak 15 November 2021 itu langsung digelandang ke Mapolda Sulut.

"Hari ini (Briptu Christy) sudah ada di Polda Sulawesi Utara, ditangani sama Bid Propam sekarang," kata Kapolresta Manado.

Briptu Christy sendiri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Samarkan Diri, Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Sempat Kelabui Petugas


Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

"Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Namun kata Kabid Humas, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," tegasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)