Kunker ke Pinrang, Kepala BPK Sulsel Supervisi Audit Laporan Keuangan
Kamis, 10 Februari 2022 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pemberian Jaminan Keselamatan Kerja Pegawai Syara di Pinrang Berlanjut
Paula menjabarkan wewenang BPK saat melakukan pemeriksaan. Di antaranya yakni menentukan objek pemeriksaan, menetapkan kode etik pemeriksaan, serta meminta keterangan termasuk dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, atau pun unit lembaga atau badan lain yang mengelola keungan negara. "BPK adalah lembaga independen dan mandiri," katanya.
Ia mengimbuhkan setelah audit, tugas BPK yakni menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab pada DPRD, serta hasil tertulis pada kepala daerah, dalam hal ini Bupati Pinrang.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang, paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut," tutup dia.
Paula menjabarkan wewenang BPK saat melakukan pemeriksaan. Di antaranya yakni menentukan objek pemeriksaan, menetapkan kode etik pemeriksaan, serta meminta keterangan termasuk dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, atau pun unit lembaga atau badan lain yang mengelola keungan negara. "BPK adalah lembaga independen dan mandiri," katanya.
Ia mengimbuhkan setelah audit, tugas BPK yakni menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab pada DPRD, serta hasil tertulis pada kepala daerah, dalam hal ini Bupati Pinrang.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang, paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut," tutup dia.
(tri)
Lihat Juga :