Puluhan Korban Pinjol Ilegal Jogyakarta Depresi Berat, Pelaku Diancam 10 Tahun Bui

Kamis, 10 Februari 2022 - 17:22 WIB
loading...
Puluhan Korban Pinjol Ilegal Jogyakarta Depresi Berat, Pelaku Diancam 10 Tahun Bui
Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam penanganan kasus praktik pinjaman (pinjol) ilegal hasil penggerebekan di wilayah Daerah Istimewa Jogyakarta (DIY), beberapa waktu lalu. Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam penanganan kasus praktik pinjaman online (pinjol) ilegal hasil penggerebekan di wilayah Daerah Istimewa Jogyakarta (DIY), beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, praktik pinjol ilegal tersebut telah menyebabkan banyak korban menderita. Tidak hanya kerugian materi, namun juga banyak korban yang mengalami depresi berat.

Bahkan, Polda Jabar sedikitnya telah menerima 300 laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik pinjol ilegal tersebut. Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 93 orang di antaranya ditetapkan sebagai korban.

"Kasus ini memang sudah banyak membuat korban. Jadi, korban-korban itu sudah kita verifikasi. Kemudian, dari kejadian ini ada sebanyak 93 korban, tapi laporan yang masuk ada 300 (laporan)," ungkap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Menurut Ibrahim, para korban mengalami kerugian materi karena perusahaan pinjol ilegal tersebut membebankan bunga yang sangat besar. Bahkan, jumlah bunga yang harus dibayarkan mencapai dua kali lipat.

Tidak hanya itu, para kolektor pinjol ilegal itu juga menggunakan cara-cara tak wajar saat menagih para korban, seperti memberondong korban dengan teror hingga korban mengalami depresi berat. Tidak sedikit juga korban yang sudah melunasi cicilannya, namun terus diteror.

"Teror macam-macam, melalui WhatsApp, mendiskreditkan, membuat foto korbannya, dan membuat menjadi buronan dari pelaku penggelapan perusahaan sehingga korban merasa depresi," beber Ibrahim.

Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan, pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut kepada kejaksaan. Diketahui, terdapat delapan orang tersangka yang telah ditetapkan, yakni GT, MZ, AZ, RS, AB, EA, EM, dan RSO.

"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 9 Februari kemarin," katanya seraya mengatakan, selain berkas perkara dan kedelapan tersangka itu, pihaknya juga melimpahkan sejumlah barang bukti. Baca: Wisatawan Tewas Terperosok dari Balkon Hotel di Parongpong, Polisi Lakukan Penyelidikan.

Adapun kedelapan tersangka dikenakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, kemudian Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian pasal 45 b Jo Pasal 29 tentang UU ITE dengan ancaman pidana kurungan hingga 10 tahun.

"Sementara ini yang P21 dalam satu rangkaian kejadian dari perusahaan pinjol tersebut, jadi ada delapan orang tersangkanya," tandas Ibrahim.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar praktik pinjol ilegal di wilayah DIY beberapa waktu lalu.

Dalam penggerebakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 86 pegawai yang mayoritas merupakan kolektor. Sebanyak delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Baca Juga: Terdakwa Penyuap Bupati Muba Ungkap Dodi Reza Minta Fee Rp2 Miliar.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8164 seconds (0.1#10.140)