Mobil Berpelat Ganjil, Hindari 13 Ruas Jalan di Jakarta Hari Ini
Kamis, 10 Februari 2022 - 07:40 WIB
loading...
A
A
A
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan D. I Pandjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Perlu diingat bahwa peraturan Ganjil Genap di DKI Jakarta tersebut berlaku pada hari Senin - Jumat pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan. Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Polda Metro Tetap Berlakukan Ganjil Genap
12. Jalan D. I Pandjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Perlu diingat bahwa peraturan Ganjil Genap di DKI Jakarta tersebut berlaku pada hari Senin - Jumat pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan. Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Polda Metro Tetap Berlakukan Ganjil Genap
(mhd)
Lihat Juga :