Mobil Berpelat Ganjil, Hindari 13 Ruas Jalan di Jakarta Hari Ini
Kamis, 10 Februari 2022 - 07:40 WIB
loading...
Bagi anda yang berencana menggunakan mobil pribadi untuk berpergian di Jakarta dengan pelat kendaraan ganjil, sebaiknya menghindari sejumlah ruas jalan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bagi anda yang berencana menggunakan kendaraan mobil pribadi untuk berpergian di Ibu Kota Jakarta dan nomor pelat polisi kendaraan ganjil , sebaiknya menghindari sejumlah ruas jalan. Alasannya, hari ini diberlakukan sistem ganjil genap yang bertepatan tanggal genap yakni Kamis (10/2/2022).
Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan 13 ruas jalan Jakarta dengan aturan ganjil genap seiring naiknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sejak Senin 7 Februari 2022. Baca juga: Tunggu Inmendagri, Polda Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, setidaknya ada 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap pada hari ini. Berikut penambahan titik ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan D. I Pandjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Perlu diingat bahwa peraturan Ganjil Genap di DKI Jakarta tersebut berlaku pada hari Senin - Jumat pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan. Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Polda Metro Tetap Berlakukan Ganjil Genap
Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan 13 ruas jalan Jakarta dengan aturan ganjil genap seiring naiknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sejak Senin 7 Februari 2022. Baca juga: Tunggu Inmendagri, Polda Tetap Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, setidaknya ada 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap pada hari ini. Berikut penambahan titik ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan D. I Pandjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Perlu diingat bahwa peraturan Ganjil Genap di DKI Jakarta tersebut berlaku pada hari Senin - Jumat pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan. Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Polda Metro Tetap Berlakukan Ganjil Genap
(mhd)
Lihat Juga :