Gara-gara HP Rp300 Ribu, Petani di Sumsel Tusuk Teman hingga Tewas
loading...
A
A
A
Menyaksikan korban berlumuran darah, pelaku melarikan diri ke arah hutan. Korban yang terkapar kemudian dilarikan saksi dan warga sekitar ke Puskesmas Belimbing, hingga di rujuk ke Rumah Sakit Rabain Muara Enim.
"Nahasnya, sesampai di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Gunung Megang," ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Gunung Megang bersama Satreskrim Polres Muaraenim melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. "Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 353 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
"Nahasnya, sesampai di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Gunung Megang," ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Gunung Megang bersama Satreskrim Polres Muaraenim melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. "Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 353 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(hsk)