Gara-gara HP Rp300 Ribu, Petani di Sumsel Tusuk Teman hingga Tewas

Kamis, 10 Februari 2022 - 05:10 WIB
loading...
A A A
Menyaksikan korban berlumuran darah, pelaku melarikan diri ke arah hutan. Korban yang terkapar kemudian dilarikan saksi dan warga sekitar ke Puskesmas Belimbing, hingga di rujuk ke Rumah Sakit Rabain Muara Enim.



"Nahasnya, sesampai di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Gunung Megang," ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Gunung Megang bersama Satreskrim Polres Muaraenim melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. "Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 353 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4062 seconds (0.1#10.140)