Gara-gara HP Rp300 Ribu, Petani di Sumsel Tusuk Teman hingga Tewas
loading...
A
A
A
MUARA ENIM - Nahas dialami Rifaldo (19), warga Muara Enim, Sumatera Selatan. Dirinya tewas ditikam pisau oleh rekannya Ferdinan alias Udin (19), karena tidak mau mengembalikan HP gadaian.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma mengatakan, penikaman tersebut dikarenakan tersangka dendam, lantaran ponselnya yang digadaikan kepada korban tak kunjung dikembalikan.
"Korban meninggal dunia usai ditikam pisau oleh rekannya sendiri di bagian belikat. Pelakunya sudah kita tangkap," ujar AKP Widhi Andika Dharma, kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Menurut Widhi, kejadian tersebut berawal ketika pelaku menggadaikan ponsel miliknya sebesar Rp300 ribu kepada korban. Tetapi pada saat pelaku hendak menebusnya kembali, korban menolak dan terjadilah peristiwa tersebut.
"Jadi pelaku awalnya gadaikan ponselnya ke korban Rp300 ribu. Tapi, saat pelaku hendak mengambil kembali ponsel itu, korban selalu berkelit dan marah ke pelaku, seakan korban tidak memperbolehkan ponsel tersebut ditebus kembali," terang Kasat.
Dijelaskannya, peristiwa nahas tersebut terjadi, pada Sabtu 5 Februari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Umum Dusun 2, Desa Teluk Lubuk, Belimbing, Muara Enim.
"Saat itu, pelaku kembali mendatangi korban di TKP dengan tujuan yang sama meminta kembali ponsel yang pernah ia gadaikan ke korban. Karena korban tak kunjung memberikan, terjadilah pertikaian diantara keduanya," jelasnya.
Saat perkelahian terjadi, korban mengeluarkan sebilah pisau. Namun Nahas berhasil direbut pelaku, dan pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban di bagian belikat kiri sedalam 15 centimeter.
Menyaksikan korban berlumuran darah, pelaku melarikan diri ke arah hutan. Korban yang terkapar kemudian dilarikan saksi dan warga sekitar ke Puskesmas Belimbing, hingga di rujuk ke Rumah Sakit Rabain Muara Enim.
"Nahasnya, sesampai di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Gunung Megang," ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Gunung Megang bersama Satreskrim Polres Muaraenim melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. "Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 353 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma mengatakan, penikaman tersebut dikarenakan tersangka dendam, lantaran ponselnya yang digadaikan kepada korban tak kunjung dikembalikan.
"Korban meninggal dunia usai ditikam pisau oleh rekannya sendiri di bagian belikat. Pelakunya sudah kita tangkap," ujar AKP Widhi Andika Dharma, kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Menurut Widhi, kejadian tersebut berawal ketika pelaku menggadaikan ponsel miliknya sebesar Rp300 ribu kepada korban. Tetapi pada saat pelaku hendak menebusnya kembali, korban menolak dan terjadilah peristiwa tersebut.
"Jadi pelaku awalnya gadaikan ponselnya ke korban Rp300 ribu. Tapi, saat pelaku hendak mengambil kembali ponsel itu, korban selalu berkelit dan marah ke pelaku, seakan korban tidak memperbolehkan ponsel tersebut ditebus kembali," terang Kasat.
Dijelaskannya, peristiwa nahas tersebut terjadi, pada Sabtu 5 Februari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Umum Dusun 2, Desa Teluk Lubuk, Belimbing, Muara Enim.
Baca Juga
"Saat itu, pelaku kembali mendatangi korban di TKP dengan tujuan yang sama meminta kembali ponsel yang pernah ia gadaikan ke korban. Karena korban tak kunjung memberikan, terjadilah pertikaian diantara keduanya," jelasnya.
Saat perkelahian terjadi, korban mengeluarkan sebilah pisau. Namun Nahas berhasil direbut pelaku, dan pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban di bagian belikat kiri sedalam 15 centimeter.
Menyaksikan korban berlumuran darah, pelaku melarikan diri ke arah hutan. Korban yang terkapar kemudian dilarikan saksi dan warga sekitar ke Puskesmas Belimbing, hingga di rujuk ke Rumah Sakit Rabain Muara Enim.
"Nahasnya, sesampai di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Gunung Megang," ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Gunung Megang bersama Satreskrim Polres Muaraenim melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. "Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 353 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.
(hsk)