Sama-sama di Bidang Lalu Lintas, Ini Perbedaan Polantas dan Dishub
Rabu, 09 Februari 2022 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Polri dalam lalu lintas adalah:
1. Pengujian dan penertiban SIM kendaraan bermotor
2. Pendidikan berlalu lintas
3. Pengumpulan, pemantauan, pengolahan dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan.
4. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
5. Pengaturan penjagaan, pengawalan dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya.
6. Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggung jawabnya.
7. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas
8. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas. Baca juga: Kadishub DKI Sebut 3 Transportasi Ini Bakal Layani Akses Menuju JIS
• Dinas Perhubungan (Dishub)
Dinas Perhubungan adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Dinas perhubungan juga merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas.
1. Pengujian dan penertiban SIM kendaraan bermotor
2. Pendidikan berlalu lintas
3. Pengumpulan, pemantauan, pengolahan dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan.
4. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
5. Pengaturan penjagaan, pengawalan dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya.
6. Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggung jawabnya.
7. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas
8. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas. Baca juga: Kadishub DKI Sebut 3 Transportasi Ini Bakal Layani Akses Menuju JIS
• Dinas Perhubungan (Dishub)
Dinas Perhubungan adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Dinas perhubungan juga merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas.
Lihat Juga :