Sama-sama di Bidang Lalu Lintas, Ini Perbedaan Polantas dan Dishub
Rabu, 09 Februari 2022 - 16:03 WIB
loading...
Dishub dibantu Polantas yang tengah melakukan penindakan bagi spor truk. Foto: Dok/Koran SINDO
A
A
A
JAKARTA - Pengendara atau pengguna jalan kerap melihat petugas lalu lintas dengan seragam berbeda. Satu berseragam abu-abu, yang merupakan petugas dari Dinas Perhubungan ( Dishub ), lainnya petugas berseragam warna cokelat yang disebut Polisi Lalu Lintas ( Polantas ).
Meski terkesan mirip, terdapat perbedaan fungsi Dishub dan Polantas. Berikut perbedaan Polantas dan Dishub: Baca juga: Viral! Polantas Diajak Duel Pengendara Kena Tilang di Jaksel
• Polisi Lalu Lintas (Polantas)
Polisi Lalu Lintas adalah suatu unit kerja di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia yang melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas, meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam pengendalian lalu lintas.
Hal tersebut mencakup pengawalan, penjagaan, pengaturan, registrasi dan identifikasi pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas, dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas guna memelihara ketertiban, keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan umum.
Polisi Lalu Lintas memiliki peran yaitu sebagai berikut:
1. Aparat penegak hukum lalu lintas
2. Aparat penyidik kecelakaan lalu lintas
3. Aparat yang memiliki kewenangan tugas polisi umum
4. Unsur bantuan komunikasi dan lain-lain.
![Sama-sama di Bidang Lalu Lintas, Ini Perbedaan Polantas dan Dishub]()
Polantas melakukan penindakan bagi para pelanggar lalu lintas. Foto: @tmcpoldametrojaya
Meski terkesan mirip, terdapat perbedaan fungsi Dishub dan Polantas. Berikut perbedaan Polantas dan Dishub: Baca juga: Viral! Polantas Diajak Duel Pengendara Kena Tilang di Jaksel
• Polisi Lalu Lintas (Polantas)
Polisi Lalu Lintas adalah suatu unit kerja di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia yang melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas, meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam pengendalian lalu lintas.
Hal tersebut mencakup pengawalan, penjagaan, pengaturan, registrasi dan identifikasi pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas, dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas guna memelihara ketertiban, keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan umum.
Polisi Lalu Lintas memiliki peran yaitu sebagai berikut:
1. Aparat penegak hukum lalu lintas
2. Aparat penyidik kecelakaan lalu lintas
3. Aparat yang memiliki kewenangan tugas polisi umum
4. Unsur bantuan komunikasi dan lain-lain.

Polantas melakukan penindakan bagi para pelanggar lalu lintas. Foto: @tmcpoldametrojaya
Lihat Juga :