Bawa Celurit dan Lem Aibon, Driver Ojol Diciduk Polsek Sukarami Palembang
Rabu, 09 Februari 2022 - 11:23 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka mengakui bahwa sajam tersebut miliknya, selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Sukarami untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutupnya. Sementara itu tersangka Batara mengatakan, pada saat kejadian dirinya sedang nongkrong di TKP bersama temannya sambil bermain game.
"Saya menghisap aibon tersebut karena ada rasa ketenangan, dan saya sudah mengkonsumsi aibon tersebut sudah dua bulan terkahir. Satu kalengnya saya beli seharga Rp5 ribu," katanya.
Saat diusut terkait jumlah lem aibon yang dihabiskannya dalam satu hari, Batara mengaku bisa dua hingga tiga kaleng aibon dihisapnya."Selain ada rasa ketenangan, saat saya pulang ke rumah usai menghisap aibon itu saya juga cepat tidur," kata pria yang bekerja sebagai ojek online (ojol) ini.
Sedangkan sajam jenis celurit yang ditemukan dari dalam tasnya, Batara mengaku, bahwa sajam tersebut dibawanya hanya untuk menjaga diri."Hanya untuk menjaga diri saja pak," jelasnya. Baca juga: Polisi Bakal Panggil Pemilik Motor yang Tertinggal Saat Tawuran Pelajar Pecah di Palmerah
Atas ulahnya tersebut, Batara Yudha dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1991 dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Saya menghisap aibon tersebut karena ada rasa ketenangan, dan saya sudah mengkonsumsi aibon tersebut sudah dua bulan terkahir. Satu kalengnya saya beli seharga Rp5 ribu," katanya.
Saat diusut terkait jumlah lem aibon yang dihabiskannya dalam satu hari, Batara mengaku bisa dua hingga tiga kaleng aibon dihisapnya."Selain ada rasa ketenangan, saat saya pulang ke rumah usai menghisap aibon itu saya juga cepat tidur," kata pria yang bekerja sebagai ojek online (ojol) ini.
Sedangkan sajam jenis celurit yang ditemukan dari dalam tasnya, Batara mengaku, bahwa sajam tersebut dibawanya hanya untuk menjaga diri."Hanya untuk menjaga diri saja pak," jelasnya. Baca juga: Polisi Bakal Panggil Pemilik Motor yang Tertinggal Saat Tawuran Pelajar Pecah di Palmerah
Atas ulahnya tersebut, Batara Yudha dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1991 dengan ancaman 12 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :