Bawa Celurit dan Lem Aibon, Driver Ojol Diciduk Polsek Sukarami Palembang

Rabu, 09 Februari 2022 - 11:23 WIB
loading...
Bawa Celurit dan Lem...
Batara Yudha (18), warga Jalan Suka Bangun l Kecamatan Sukarami, Palembang, harus berurusan dengan kepolisan setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Batara Yudha (18), warga Jalan Suka Bangun l Kecamatan Sukarami, Palembang, harus berurusan dengan kepolisan setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit. Tak hanya mengamankan senjata tajam, polisi juga mendapati beberapa kaleng lem aibon yang dibawa tersangka pada saat kejadian.

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Budi Hartono Sutrisno mengatakan, tersangka ditangkap saat anggota Polsek Sukarami melakukan patroli rutin dan melihat tersangka sedang nongkrong di tempat kejadian perkara (TKP).

"Pada saat itu tersangka sedang nongkrong bersama temannya, tersangka ini juga sambil menghisap lem aibon dan juga bermain game," ujar Kompol Budi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Denny Irawan, Rabu (9/2/2022).



Budi menjelaskan, polisi yang curiga terhadap tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit dari dala tas milik Batara Yudha.

"Tersangka mengakui bahwa sajam tersebut miliknya, selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Sukarami untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutupnya. Sementara itu tersangka Batara mengatakan, pada saat kejadian dirinya sedang nongkrong di TKP bersama temannya sambil bermain game.

"Saya menghisap aibon tersebut karena ada rasa ketenangan, dan saya sudah mengkonsumsi aibon tersebut sudah dua bulan terkahir. Satu kalengnya saya beli seharga Rp5 ribu," katanya.

Saat diusut terkait jumlah lem aibon yang dihabiskannya dalam satu hari, Batara mengaku bisa dua hingga tiga kaleng aibon dihisapnya."Selain ada rasa ketenangan, saat saya pulang ke rumah usai menghisap aibon itu saya juga cepat tidur," kata pria yang bekerja sebagai ojek online (ojol) ini.

Sedangkan sajam jenis celurit yang ditemukan dari dalam tasnya, Batara mengaku, bahwa sajam tersebut dibawanya hanya untuk menjaga diri."Hanya untuk menjaga diri saja pak," jelasnya.

Atas ulahnya tersebut, Batara Yudha dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1991 dengan ancaman 12 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2683 seconds (0.1#10.140)