Emosi saat Debat, Ketua DPC Ikadin Dianiaya Calon Lawyer

Jum'at, 12 Juni 2020 - 22:13 WIB
loading...
Emosi saat Debat, Ketua...
Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Bima, Muhajirin dianiaya hingga babak belur oleh calon lawyer (pengacara) yang tak lain orang terdekatnya. iNews TV/Edy
A A A
BIMA - Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Bima, Muhajirin dianiaya hingga babak belur oleh calon lawyer (pengacara) yang tak lain orang terdekatnya. Peristiwa itu terjadi di Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat pada Rabu (10/06/2020) lalu.

Atas penganiayaan itu, korban yang didampingi Advokat Dedi Susanto dan sejumlah Advokat lainnya, mendatangi Polres Bima Kota sejak Kamis (11/06) kemarin guna melaporkan secara resmi, dan di BAP pada Jumat (12/06) siang di ruangan Pidana Umum Reskrim Polres Bima Kota.

Saat ditemui di kantor polisi, korban (Muhajirin) tak kuasa menahan rasa sakit akibat dipukul dan ditendang bertubi-tubi oleh pelaku M Yasin alias Aji Mesy.

Terlihat, beberapa luka memar yang cukup serius di bagian pipi dan sekujur tubuh korban yang nampak segar bekas kekerasan yang dilakukan oleh terlapor (Mesy).

"Untuk mendapat keadilan hukum, hari ini jumat (12/06) saya di BAP oleh penyidik atas laporan dengan Nomor Aduan/K/295/VI/2020/NTB/Res.Bima Kota. Deliknya, dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. Beberapa saksi kejadian, sudah dilayangkan surat panggilan oleh penyidik, serta hasil visum sudah dilampirkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Muhajirin

Muhajirin menyampaikan, langkah hukum yang bersifat mutlak dilakukannya karena tak terima atas tindakan tersebut, setelah sebelumnya ia menunggu terlapor untuk datang meminta maaf pasca kejadian. Terlebih, tindakan yang bersangkutan sebagai orang mengetahui hukum sangat tidak pantas berbuat melanggar hukum.

Dikisahkannya, dugaan penganiayaan berawal dari diskusi antara sesama advokat terkait penanganan Covid-19 yang sedang mewabah. Lalu tak lama, topik diskusi pun beralih menjadi soal Kabag Humas Protokol Pemkot Bima, A. Malik, ada atau tidaknya unsur pidana yang menjerat atas penanganan persoalan Covid-19.

Sebagai Advokat, Muhajirin pun memberi pandangan hukum atas persoalan tersebut. Namun pandangan hukumnya dibantah oleh terlapor, dan aksi debat saat itu semakin menegang.

Namun sempat pada momen tersebut, mesy menggiring ke masalah Ikadin. Mesy pun menuding jika Muhajirin yang menghalangi dirinya dilantik sebagai anggota Ikadin NTB.

Pasca debat soal Ikadin, Mesy naik pitam dan menghantam pipinya hingga terjatuh. Pelapor pun sempat berdiri dan meminta agar tidak menggunakan emosional, namun sontak dirinya kembali ditendang dan terjatuh.

Meski mendapat perlakuan demikian, Muhajirin kembali berdiri dan hendak merangkul, namun Mesy pun sudah tak dapat menguasai emosinya, lalu kembali menendang kedua kalinya dan terjatuh.

Saat itulah, mesy melayangkan tendangannya bertubi tubi ke arah perut dan wajahnya. Akibat kejadian tersebut, Ketua DPC Ikadin Bima mengalami luka memar dan robek pada beberapa bagian seperti lengan dan kaki, selain terdapat memar pada bagian wajah dan tubuhnya. (Baca: 2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban).

"Sebagai Ketua DPC Ikadin Kabupaten Bima, saya minta agar Dewan Pimpinan Daerah Ikadin Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk membahas secara etik di tingkat dewan etik atas perlakuan M. Yasin atau Aji Mesy yang juga anggota Ikadin," katanya.

"Pasalnya, saat ini Advokat di Bima mengecam tindakan penganiayaan calon Advokat tersebut. Sepertinya, dia akan kembali berada di jeruji besi setelah belum lama ini menjadi Narapidana atas kasus penghinaan Wali Kota Bima," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)