Bongkar Jaringan Jawa-Sumatera, Polda DIY Sita 2 Ton Ganja
Selasa, 08 Februari 2022 - 16:11 WIB
loading...
Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A
A
A
YOGYAKARTA - Ganja kering seberat 82 kg, dan 20 ribu batang ganja berhasil disita Polda DIY, dari jaringan pengedar ganja Jawa-Sumatera. Sebanyak tujuh tersangka anggota jaringan pengedar ganja ini, juga berhasil diringkus dari berbagai lokasi.
Baca juga: Simpan 17 Paket Ganja di Lemari Pakaian, Pemuda di Pematangsiantar Ditangkap
Tujuh tersangka pengedar ganja itu antara lain berinisial RD (24) warga Medan, Sumatera Utara (Sumut); DD (18) warga Depok, Sleman; BM (19) warga Deli Serdang, Sumut; MA (51) warga Ciwidey, Bandung, Jawa Barat; AS (38) warga Bogor, Jabar; JU (34) warga Deli Serdang, Sumut; dan AGM warga Gayo Lues, Aceh.
Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. RD, DD dan BM di Condongatur, Depok, Sleman, pada 21 Desember 2021; MA di Bandung, Jabar, pada 23 Desember 2021; AS di Bogor, Jabar, pada 24 Desember 2021; JU di Deli Serdang, Sumut, pada 12 Jannuari 2022; dan AGM di Tamiang, Aceh, pada 30 Januari 2022.
Baca juga: Simpan 17 Paket Ganja di Lemari Pakaian, Pemuda di Pematangsiantar Ditangkap
Tujuh tersangka pengedar ganja itu antara lain berinisial RD (24) warga Medan, Sumatera Utara (Sumut); DD (18) warga Depok, Sleman; BM (19) warga Deli Serdang, Sumut; MA (51) warga Ciwidey, Bandung, Jawa Barat; AS (38) warga Bogor, Jabar; JU (34) warga Deli Serdang, Sumut; dan AGM warga Gayo Lues, Aceh.
Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. RD, DD dan BM di Condongatur, Depok, Sleman, pada 21 Desember 2021; MA di Bandung, Jabar, pada 23 Desember 2021; AS di Bogor, Jabar, pada 24 Desember 2021; JU di Deli Serdang, Sumut, pada 12 Jannuari 2022; dan AGM di Tamiang, Aceh, pada 30 Januari 2022.
Lihat Juga :