FK BPD Luwu Timur Periode 2021-2024 Dilantik
Senin, 07 Februari 2022 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
Rapiuddin juga mengingatkan, dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Alokasi Dana Desa (ADD), kepala desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD.
Baca juga:Stok Minyak Goreng Langka, Disdagkop UKM Lutim Bakal Sidak Pasar
“Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Terakhir, Rapiuddin mengajak aparat pemerintah desa untuk menciptakan sinergi baik antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa dan BPD.
“Dengan sinergitas maka adanya keberhasilan pembangunan di desa maka tujuan pembangunan Kabupaten Luwu Timur secara keseluruhan dapat tercapai,” tandasnya.
Baca juga:Stok Minyak Goreng Langka, Disdagkop UKM Lutim Bakal Sidak Pasar
“Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Terakhir, Rapiuddin mengajak aparat pemerintah desa untuk menciptakan sinergi baik antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa dan BPD.
“Dengan sinergitas maka adanya keberhasilan pembangunan di desa maka tujuan pembangunan Kabupaten Luwu Timur secara keseluruhan dapat tercapai,” tandasnya.
Lihat Juga :