Residivis Curanmor Ini Ditembak Masuk Penjara 4 Kali dalam 10 Tahun

Senin, 07 Februari 2022 - 14:22 WIB
loading...
Residivis Curanmor Ini...
Residivis Curanmor di Palembang dibekuk. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Bukannya kapok masuk penjara sejak usia remaja, Rendi Wijaya alias Kiting (29), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, harus kembali masuk masuk penjara untuk keempat kalinya.

Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, tersangka Rendi setidaknya sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali dengan berbagai jenis kasus tindak pidana. Mulai dari perkara perkelahian di tahun 2012 dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak, kasus bajing loncat tahun 2015, lalu perkara mencuri motor pada tahun 2020.

Kini, Rendi yang baru keluar penjara pada akhir Agustus 2021 lalu, kembali terlibat pada aksi pencurian sepeda motor di sebuah Toko Steak Ayam, di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang.



Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus terbaru residivis tersebut yakni terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda Beat nopol BG 3359 ACU di milik korban Tri Apriani (23), warga Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

"Saat kejadian korban sedang berbelanja sarapan pagi di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, korban memarkirkan motor di samping toko dalam kondisi stang terkunci. Namun, pada saat korban hendak pulang, melihat motor sudah tidak ada di parkiran," ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Senin (7/2/2022).

Lalu korban meminta bantuan pihak toko untuk melihat melalui kamera CCTV yang terpasang, dan benar ternyata motor korban telah dicuri orang tak dikenal. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek SU I Palembang.



"Tersangka merupakan DPO Polisi. Setelah adanya laporan korban, tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya, serta melakukan penangkapan dan penggeledahan untuk mencari barang bukti untuk kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang," ungkap Tri.

Dijelaskan Tri, saat beraksi tersangka berdua dengan pelaku Maulana yang kini sudah menjalani hukuman dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, tersangka menunggu di motor. Dedangkan Maulana sebagai pemetik motor melakukannya dengan menggunakan alat berupa kunci T. Setelah berhasil, mereka kabur ke Tanjung Karang.

"Motor tersebut dibawa tersangka Rendi ke kawasan Tanjung Karang dan dijual seharga Rp4,5 juta dan tersangka mendapat bagian Rp1,5 juta. Sementara temannya Maulana mendapat bagian Rp3 juta," jelasnya.



Sementara itu, tersangka Rendi saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui segala perbuatannya. "Saya berdua dengan Maulana mencuri motornya. Maulana yang memetik motor, saya menunggu. Motor langsung dijual ke Tanjung Karang dan uangnya kami bagi dan sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari saja," katanya.

Atas ulahnya, tersangka Rendi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)